Hingga kini, proses penyidikan kedua tersangka atas kasus tewasnya Prada MAP terus berjalan. Dua oknum prajurit yakni Pratu M dan Pratu A yang merupakan anggota TNI Yonif 614/Raja Pandita sudah dijadikan tersangka. Hal ini sebagaimana disampaikan Komandan POM VI/3 Bulungan, Letkol Cpm Setiyawan Sigit Triyantho, Senin (14/11).
Kasus tersebut akan dilimpahkan ke Oditur Militer (Odmil) Balikpapan, pejabat yang diberi kewenangan untuk bertindak sebagai penuntut umum dalam lingkungan peradilan militer. “Kita serahkan ke Odmil (Oditur Militer). Untuk menjalani proses persidangan. Saat ini masih dalam proses penyidikan,” ungkap Letkol Cpm Setiyawan Sigit Triyantho.
Lebih lanjut, selama jalannya proses penyidikan terhadap kedua tersangka, Setiyawan dalam hal ini belum dapat membeberkan lebih jauh. Termasuk, seperti apa hasil penyidikan yang telah dilakukan pihaknya. “Tapi, memang proses pemeriksaan di sini. Mereka sudah jadi tersangka. Penyidikan pun dilakukan. Nantinya, sekali lagi akan diserahkan ke Odmil untuk jalani sidangnya,” jelasnya.
Dalam hal ini mengakui hanya memiliki kewenangan pada penyidikan. Tujuannya, tak lain agar kasus ini menjadi terang atau jelas. Sehingga ini dapat menjadi dasar untuk melangkah ke tahap selanjutnya. Khususnya, saat keduanya menjalani proses persidangan. “Sampai saat ini keduanya masih ditahan di sini. Proses penyidikan masih berjalan,” ucapnya.
Untuk sanksi yang bakal diterima keduanya, Setiyawan menyebutkan bahwa nanti dalam persidangan bakal diputuskan. “Kami di sini dalam melaksanakan tugas atau wewenang. Sepenuhnya atas dasar perintah Pangdam (Panglima Kodam VI Mulawarman). Selama saya bertugas di sini, kasus ini adalah yang pertama,” tutupnya.
Sebelumnya, diberitakan Prada MAP tewas diduga setelah dianiaya dua seniornya. Diduga Prada MAP tewas setelah dua tersangka meminta korban berendam di kolam, guling dan kemudian dipukul. Setelah dipukul, Prada MAP tidak sadarkan diri, Sabtu (5/11).
Adapun dua tersangka melakukan itu, bermula saat Prada MAP keluar. Korban lantas dihukum, karena alasan tanpa izin. Prada MAP sempat dibawa ke UGD RSUD Malinau. Prada MAP dinyatakan meninggal dunia dengan analisis gagal pada pernapasan.
Pomdam VI/Mulawarman tengah melakukan investigasi terkait kasus ini. Diketahui, jenazah Prada MAP saat itu diantar ke kampung halamannya di Balangan, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalsel untuk dimakamkan.
Komandan Brigade Infanteri (Danbrigif) 24/Bulungan Cakti (BC), Letkol Inf Teguh Wiratama membenarkan bahwa telah terjadi kasus ini. “Ya benar itu. Seniornya yang terlibat sedang diperiksa di Denpom Bulungan (Denpom VI/3 Bulungan),” ujarnya kepada Radar Tarakan, Senin (14/11).
Teguh juga menegaskan, jika terbukti, maka dua pelaku terancam hukuman pidana maksimal 9 tahun penjara. “Termasuk hukuman tambahan dipecat dari dinas militer,” tegasnya. (dni/iwk/lim)