Perkara Oknum Polisi Salah Tembak di Tarakan Masih Penyidikan

- Selasa, 15 November 2022 | 10:56 WIB
Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya
Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya

Hingga saat ini korban salah sasaran tembak oleh oknum polisi Satreskrim Polres Tarakan masih dalam perawatan. Korban yaitu HS pun saat ini sedang menjalani pengobatan lanjutan di salah satu rumah sakit di Samarinda. Diketahui, pengobatan lanjutan yang diberikan kepada HS, untuk memastikan luka dalam yang diderita korban dan HS bisa kembali beraktivitas seperti semula.

Kapolda Kaltara, Irjen Pol Daniel Adityajaya mengatakan, terhadap oknum pelaku tersebut masih menjalani proses penyidikan di Polda Kaltara. Dalam kejadian yang terjadi pada 28 September lalu itu, HS menjadi korban salah sasaran setelah pihak kepolisian berusaha melumpuhkan pelaku kejahatan di Jalan Perumahan PNS, RT 21 Kelurahan Juata Permai, Tarakan Utara.

“Diproses hukum. Sudah dilakukan penempatan khusus. Tentunya apabila memenuhi ketentuan, apakah itu kode etik, pidana atau disiplin akan dikenakan,” kata Kapolda, Minggu (13/11).

Daniel menambahkan, tidak hanya terkait kode etik, namun terhadap oknum polisi salah tembak bisa dikenakan tindak pidana. Namun, pihaknya masih menunggu perkembangan penyidikan yang dilakukan. “Saat ini kan masih di Propam penyidikannya. Penempatan khusus itu di dalam sel. Selain itu dia (oknum polisi pelaku salah tembak) juga diproses lebih lanjut untuk kode etik,” ujarnya.

Masih dalam proses penyidikan, pihaknya belum bisa memastikan perjalanan penyidikan ini akan seperti apa. Perlu dilakukan pemeriksaan saksi, kemudian memastikan proses terjadinya di lapangan sebelum adanya keputusan nasib oknum polisi tersebut di Polri. Setelah proses penyidikan dilakukan, maka akan diketahui apakah oknum polisi tersebut akan dikenakan sanksi kode etik saja atau pidana juga. “Yang jelas saat ini dalam proses pendalaman perkara ini masuk di bidang apa. Apakah bisa langsung pidana, kode etik atau lainnya. Kalau ternyata di kode etik ya dikenakan kode etik,” tuturnya.

Informasi sebelumnya kasus ini dilaporkan pidana ke Polres Tarakan, Kapolda menerangkan pihaknya memberikan komitment untuk menindaklanjuti kasus ini hingga selesai. “Kalau memang ada tindak pidana, kami akan proses siapa pun yang melapor,” tutupnya. (zar/lim)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X