Dugaan Pungli di KSOP Tarakan, Satu Orang Ditetapkan Tersangka

- Jumat, 11 November 2022 | 11:58 WIB
DIAMANKAN: Salah satu oknum KSOP Kelas III-A Tarakan yang dibawa oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Kaltara terkait dugaan pungli, Selasa (8/11) sore. (FOTO: ELIAZAR/RADAR TARAKAN)
DIAMANKAN: Salah satu oknum KSOP Kelas III-A Tarakan yang dibawa oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Kaltara terkait dugaan pungli, Selasa (8/11) sore. (FOTO: ELIAZAR/RADAR TARAKAN)

Setelah menaikkan status perkara ke tingkat penyidikan, akhirnya penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Utara (Kaltara) menetapkan satu orang tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi, pemerasan atau gratifikasi dalam pelaporan warta kedatangan dan warta keberangkatan kapal di Kantor Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Tarakan.

Dugaan pidana pemerasan dan gratifikasi di KSOP Kelas III  Tarakan itu didapati oleh pihak kepolisian, setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (8/11).

Direktur Reskrimsus Polda Kaltara, Kombes Pol Hendy F Kurniawan mengatakan, satu orang yang ditetapkan tersangka dalam perkara tersebut yaitu IS, yang menjabat sebagai Kepala Seksi Lalu Lintas Angkutan Laut Kantor KSOP Kelas III Tarakan. “Penetapan tersangka ini kami lakukan setelah melakukan gelar perkara pada Rabu (9/11), sekira pukul 18.00 WITA,” ungkapnya.

Sebelum dilakukan penetapan tersangka, sejumlah rangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan dilakukan pihaknya selama dua hari. Mulai dari melakukan OTT dan pengeledahan di KSOP Kelas III-A Tarakan. Pengeledahan itu dilakukan untuk mencari barang bukti, terkait dengan pemerasan atau gratifikasi dalam pelaporan warta kedatangan dan warta keberangkatan kapal di KSOP Kelas III Tarakan.

 

Kemudian usai melakukan pengeledahan, tiga orang diamankan oleh penyidik Direskrimsus Polda Kaltara untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Salah satu yang diamankan saat itu yaitu IS. Sehari berselang, penyidik kembali mencari barang bukti lain terkait perkara tersebut dan melakukan pengeledahan terhadap rumah dinas IS. Pengeledahan itu dilakukan pada Rabu (9/11) lalu. Sejumlah barang bukti pun turut diamankan pihak kepolisian saat itu. “Penetapan tersangka ini berdasarkan keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang telah diperoleh penyidik,” sebut Hendy.

Sementara itu, dua orang pegawai yang sempat diamankan oleh pihak kepolisian, sudah dipulangkan setelah dimintai keterangan lebih lanjut. Sementara ini, keduanya hanya dijadikan saksi oleh pihak kepolisian. “Jadi perkara ini kami menindaklanjuti adanya keluhan dari pengusaha kapal terkait adanya pungli penerbitan SPB di kantor KSOP Tarakan. Dilakukan kroscek, ditemukan beberapa penyerahan,” ucapnya.

Dalam perkara tersebut, IS dikenakan Pasal 12 huruf e subsidair Pasal 12 B ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah dirubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHPidana.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Arif Toha dalam rilis tertulisnya memberikan dukungan terhadap apa yang dilakukan oleh Polri untuk menegakan hukum yang berlaku jika terjadi pelanggaran hukum di KSOP Tarakan. “Kami mendukung penuh upaya Kepolisian dalam penanganan kasus yang ada di KSOP Tarakan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tidak ada toleransi sama sekali jika ada pegawai yang terbukti bersalah,” singkatnya. (zar/lim)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X