Ratusan Karung Daging Ilegal Gagal Edar

- Kamis, 10 November 2022 | 10:55 WIB
BARANG ILEGAL: Ratusan karung berisikan daging dan makanan beku ilegal dari Malaysia diamankan oleh Dipolairud Polda Kaltara. (FOTO: ELIAZAR/RADAR TARAKAN)
BARANG ILEGAL: Ratusan karung berisikan daging dan makanan beku ilegal dari Malaysia diamankan oleh Dipolairud Polda Kaltara. (FOTO: ELIAZAR/RADAR TARAKAN)

 Direktorat Polairud Polda Kaltara berhasil mengamankan 300 karung berisi ratusan daging kerbau ilegal merek Allana dan sejumlah makanan beku  yang diselupkan dari Tawau, Malaysia. Rencananya barang ilegal yang dibawa menggunakan speedboat tersebut akan dibawa ke Tarakan. Pengungkapan tersebut dilakukan Ditpolairud Polda Kaltara pada Sabtu (5/11) lalu, sekitar pukul 23.53 WITA di sekitaran perairan Tarakan.

Direktur Polairud Polda Kaltara, Kombes Pol Bambang Wiriawan mengatakan, penyeludupan barang ilegal tersebut dilakukan setelah Tim Subdit Gakkum Polda Kaltara mendapatkan informasi adanya Speedboat yang mengangkut daging ilegal dari Malaysia. “Dari informasi tersebut dari tim Gakkum bersama Kapal Patroli (KP) Pelikan 5008 dari Mabes Polri dan Subdit Patroliair Ditpolairud Polda Kaltara melakukan patroli gabungan menggunakan Shiptender RIB XXXV-1001,” ungkapnya, Rabu (9/11).

Ia menambahkan, setelah melakukan patroli tim gabungan mendapati satu unit speedboat biru putih les Hitam dengan nama SB Mayon Adventure di perairan Juata Laut. Speedboat yang dinahkodai DRS (32) dan anak buah kapalnya berinisial AG (30) langsung diamankan saat itu. Di dalam speedboat tersebut, pihak kepolisian mendapati barang ilegal yaitu sosis, daging, nugget, kembang kol, brokoli, kulit lumpia dan bebola. “Seluruh produk negara tetangga ini tidak dilengkapi dengan sertifikat kesehatan dari negara asal bagi hewan, produk hewan, tumbuhan atau produk tumbuhan,” ucapnya.

Nahkoda kapal yaitu DRS dan AG pun ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. Dari penggembangan yang dilakukan pihak kepolisian, didapati pemilik barang dengan inisial AP. Saat ini pemilik barang ilegal tersebut masih terus dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Ditpolairud Polda Kaltara. “Kalau dari pengakuan pelaku, mereka baru baru pertama kali melakukan penyelundupan dengan tugas hanya membawa hingga ke Tarakan,” imbuhnya.

Ditambahkan Bambang, dari hasil pemeriksaan polisi para pelaku juga tidak diketahui dan baru akan diinfokan setelah speedboat sampai di Tarakan. Namun, pihaknya akan menggali kembali keterangan tersangka. Saat ini kedua tersangka disangkakan Pasal 86 huruf a jo Pasal 33 ayat 1 huruf a UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Dengan Ancaman Hukuman dipidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10 miliar. “Kami masih kembangkan penyidikan. Katanya diperintahkan AP, akan di bongkar di sekitar sungai di dekat Bandara. Nilai seluruh barang yang diamankan sekitar Rp 300 juta. Kami akan menjadwalkan pemusnahan barang bukti,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Karantina Pertanian (BKP) Kelas II Tarakan, Ahmad Mansuri Alfian menambahkan, semua barang ilegal yang diseludupkan tersebut merupakan daging dan produk hewan berasal dari Malaysia melalui Tawau. “Kita di BKP wajib mencegah masuknya hama dan penyakit ke Indonesia, sesuai Undang Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan dan Tumbuhan,” ungkapnya.

Menurutnya, daging ilegal tersebut sangat berpotensi untuk membawa penyakit mulut dan kuku (PMK). Apabila sampai masuk ke Kaltara, maka akan sangat berisiko dampak yang ditimbulkan. Untuk dampak secara langsung PMK bisa menyerang hewan ternak yang ada di Kaltara, seperti sapi, kambing dan domba bahkan babi. Sementara dampak tidak langsung yaitu kesempatan Kaltara untuk bisa mengekspor ke luar negeri bisa menjadi kurang.

Selain itu, wisatawan yang kemungkinan yang ke Kaltara atau Indonesia secara umum bisa terancam, terutama wisatawan dari negara yang memiliki ternak besar. Terlebih lagi PMK sangat cepat menyebar.

“Dengan adanya pengiriman secara ilegal seperti ini bisa mengakibatkan penyakit lain, karena daging lama diletakkan diluar freezer atau pendingin. Sehingga bisa tercemar salmonella maupun bakteri lainnya,” tutup Alfian. (zar/lim)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X