Tegaskan Belum Ada Penggunaan Pelat Putih

- Kamis, 3 November 2022 | 12:07 WIB
BELUM ADA PERUBAHAN: Pelat putih bagi kendaraanbelum diberlakukan di Kalimantan Utara. (FOTO: IFRANSYAH/RADAR TARAKAN)
BELUM ADA PERUBAHAN: Pelat putih bagi kendaraanbelum diberlakukan di Kalimantan Utara. (FOTO: IFRANSYAH/RADAR TARAKAN)

Penggunaan pelat kendaraan berwarna putih hingga kini belum diberlakukan di Tarakan. Pasalnya hingga kini, pihak kepolisian dan pemda belum mengambil keputusan terkait hal tersebut.

Kanit Patwal Sat Lantas Polres Tarakan, Ipda Ansar mengungkapkan bahwa pihaknya sempat menemukan penggunaan pelat putih di kawasan Pasar Tenguyun yakni saat pihaknya menggelar sosialisasi drive thru taat pajak kendaraan bersama UPTD Samsat Tarakan.

Ditegaskan Ansar bahwa penggunaan pelat putih ini belum ada untuk Kaltara. Sebab pada dasarnya pelat masih berwarna hitam sesuai yang tertera di dalam STNK. “Pelat putih tapi ini belum ada untuk Kaltara warna TNKB dasarnya putih. Masih berwarna hitam semua sesuai yang ada di STNK,” beber Ansar, Selasa (1/11).

Dalam hal ini, lanjut Ansar kendaraan saat ini mssih menggunakan pelat berwarna hitam. Namun jika pengendara ingin mengubah surat tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB), maka harus bersurat dan melakukan pengajuan di Samsat. “Kami mengimbau kepada pemilik kendaraan roda dua dan empat kalau di TNKB berwarna hitam,” jelasnya.

Disinggung soal pemilik kendaraan roda empat, dikatakan Ansar bahwa pihaknya telah mengimbau agar dapat mengubah dan mengganti pelat nomor dari warna putih menjadi warna hitam. “Kita hanya berikan peneguran untuk menganti kembali ke TNKB sesuai di STNK,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala UPTD Samsat Kota Tarakan, Irawan mengatakan bahwa pihaknya mengimbau agar pelat kendaraan berwarna putih tersebut dapat dimutasi hal ini berkaitan dengan Perda nomor 4 tahun 2016 yang menyebutkan bahwa kendaraan yang bukan berpelat nomor Kaltara mengonsumsi bahan bakar yang komersial. Sedang pelat Kaltara dapat mengonsumsi bahan bakar yang telah bersubsidi.

“Makanya yang pelat diluar Kaltara, kami imbau agar segera mutasi biar pajaknya dinikmati Kaltara bukan luar Kaltara. Karena pajak ini dibuat untuk fasilitas jalan dan sebagainya,” katanya. (shy/lim)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

PLN dan PWI Kalteng Gelar Donor Darah

Kamis, 29 Februari 2024 | 10:23 WIB
X