Paspor Baru Berlaku 10 Tahun, Sementara Harga Tidak Berubah

- Senin, 10 Oktober 2022 | 09:58 WIB
KEIMIGRASIAN: Layanan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Kota Tarakan, Jumat (7/10). FOTO: YEDIDAH PAKONDO/RADAR TARAKAN
KEIMIGRASIAN: Layanan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Kota Tarakan, Jumat (7/10). FOTO: YEDIDAH PAKONDO/RADAR TARAKAN

Masa berlaku paspor di Indonesia saat ini tengah direvisi berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18/2022 Pasal 2A menyebutkan bahwa masa berlaku paspor kini menjadi 10 tahun. Hal tersebut disampaikan Kepala Imigrasi Kelas II TPI Tarakan, Andi Mario pada Jumat (7/10).

“Direktorat Jenderal Imigrasi siap mengimplementasikan aturan baru tentang masa berlaku paspor menjadi 10 tahun. Aturan baru ini ada didalam Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022 yang diundangkan di Jakarta pada Kamis 29 September lalu,” ungkap Mario.
Berlakunya aturan baru ini, lanjut Mario, memang telah dinantikan masyarakat. Pihaknya kini sedang menyiapkan petunjuk teknis dan infrastruktur kesisteman untuk mengimplementasikan aturan tersebut.

Terkait pendapatan negara bukan pajak (PNBP) yang berkaitan dengan aturan terbaru ini, masih dalam pembahasan dengan melibatkan pemangku kepentingan terkait. Sehingga saat ini masyarakat yang membuat paspor masih akan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya, yaitu Rp 350.000 untuk paspor biasa non-elektronik dan Rp 650.000 untuk paspor biasa elektronik.

Lebih lanjut dikatakan Mario, dalam Pasal 2A ayat 2 Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022, paspor biasa baik elektronik dan nonelektronik dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun dan yang sudah menikah. Selain kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka waktu 5 tahun.

Adapun masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal disahkannya aturan tersebut. Sehingga, paspor yang terbit sebelum peraturan ini diundangkan tetap berlaku selama 5 tahun. “Maka paspor yang sudah jadi sebelum aturan ini berlaku tidak otomatis berlaku selama 10 tahun loh ya?” tegasnya.

Namun, saat ini pihaknya masih menunggu arahan teknis dari pusat. “Adapun semisal mereka yang sudah punya paspor dan akan habis masa kedaluwarsa dalam setahun atau dua tahun lagi misalnya, kami belum bisa menjelaskan detail. Kita tunggu petunjuk teknisnya dulu petunjuk pelaksanaannya belum turun,” bebernya.

Oleh karena itu, pihaknya memohon pengertian dari masyarakat. Dalam aturan ini, apabila sudah siap pihaknya akan memberi informasi langsung kepada masyarakat. “Kemarin sampai malam Zoom (rapat virtual) dan kemarin sampai malam dan memang pembahasannya itu,” pungkasnya. (shy/lim)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Eks Ketua KPU Kaltara Bulat Maju Pilkada Bulungan

Jumat, 12 April 2024 | 11:00 WIB

Bupati Bulungan Ingatkan Keselamatan Penumpang

Kamis, 11 April 2024 | 16:33 WIB

Ada Puluhan Koperasi di Bulungan Tak Sehat

Sabtu, 6 April 2024 | 12:00 WIB
X