Restorative Justice, Pelaku Pencurian Dibebaskan

- Sabtu, 8 Oktober 2022 | 10:56 WIB

MF alias Am akhirnya terbebas dari tuntutan hukum atas perbuatannya. Korban, Hendrikus Boy memaafkan pelaku sehingga tindak pidana yang membuat ia sempat mendekam di Lapas Nunukan berakhir.

Kasubsi Ekonomi, Keuangan dan Pengamanan Pembangunan Kejari Nunukan, Nanda Bagus Pramukti menyampaikan pelaku telah ditahan selama tiga bulan lamanya.

Itu disebabkan, Ambo melakukan tindak pidana pencurian sesuai Pasal 362 KHUP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. 

Dengan pertimbangan azas keadilan dalam Restorative Justice (RJ) yang dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan disetuji Jampidum Kejagung RI.

Sejumlah proses dilakukan Kejari Nunukan. Seperti, mediasi, perdamaian antara kedua pihak baik korban maupun pelaku.

Kemudian, usai mencapai kesepakatan perdamaian dilakukan pemaparan di depan Jampidum secara virtual.

Akhirnya penuntutan perkara ini disetujui untuk dihentikan dengan mengedepankan keadilan restorative.

Tak berhenti disitu, RJ kemudian ditindaklanjuti Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan dengan mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan Nomor: PRINT-1399/O.4.16/Eoh.2/10/2022 tertanggal 7 Oktober 2022 tentang penghentian penuntutan terhadap tersangka Muhammad Fazil.

“Tersangka telah meminta maaf dan menyesali perbuatannya. Dari korban juga telah memaafkan perbuatan pelaku. Jadi ini yang harus kita kedepankan. Dengan begitu, kasus kecil bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan. Tujuannya untuk memulihkan kembali keadaan antara korban dan pelaku,” ucap Nanda Bagus Pramukti.

Dijelaskan, ada banyak pertimbangan RJ atas perkara yang menjerat Am. 

Sebab, kasus itu bermula saat pelaku ingin menukarkan air galon di depot penukaran air galon yang dijaga korban.

Situasi saat itu korban sedang keluar mengantarkan galon ke pelanggannya. Handphone korban tidak dibawa.

Melihat situasi itu, pelaku kemudian mengambil handphone tersebut. Sehingga, korban mengalami kerugian materil sebesar Rp 2,7 juta.

“Setelah ditangani Kejari Nunukan melalui proses perdamaian, handphone milik korban telah dikembalikan. Kemudian korban telah memaafkan pelaku,” pungkasnya. (akz/lim)

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X