Briptu Hasbudi Dikirim ke Penjara Tarakan, Jaksa: Nilai Barang Bukti Harus Dihitung

- Kamis, 6 Oktober 2022 | 13:02 WIB
Hasbudi turun dari mobil.
Hasbudi turun dari mobil.

TARAKAN - Briptu Hasbudi akhirnya dieksekusi di Lembaga Pemasarakatan Kelas II-A Tarakan, Rabu (5/10). Pemindahan Hasbudi dilakukan setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Selor menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara terhadap HASBUDI atas perkara tambang emas ilegal, Senin (3/10) lalu.

Plh. Kepala Lapas Tarakan, Wagiso mengatakan, dalam proses eksekusi Hasbudi di Lapas Tarakan sudah memenuhi kelengkapan secara administrasi. Bahkan setelah proses pemeriksaan administrasi selesai, pihaknya juga melakukan pemeriksaan medis terhadap Hasbudi. Adapun pemeriksaan kesehatan yang dilakukan diantaranya pemeriksaan tensi tekanan darahnya kemudian berat badan, skrining penyakit menular. "Kalau ada penyakit bawaan, ada rekaman medisnya akan ditelusuri sampai dimana sakitnya,” ungkapnya, Rabu (5/10).

Setelah dinyatakan sehat secara medis, Hasbudi akan ditempatkan di ruangan khusus pengenalan lingkungan lapas terlebih dahulu selama 30 hari. Setelah itu, Hasbudi baru bisa berbaur dengan warga binaan lain. "Jadi untuk surat eksekusi itu dari jaksa dan tadi sudah langsung dilakukan eksekusi dan masuk ke dalam lapas. Jadi, suratnya sudah eksekusi, setelah ada putusan langsung di eksekusi ke Lapas Tarakan," imbuh Wasigo.

Dilanjutkan, sejak Hasbudi berstatus sebagian narapidana maka semua hak narapidana akan didapatkan Hasbudi. Bahkan selama proses pengenalan lingkungan lapas, terhadap Hasbudi akan disampaikan apa saja hak yang akan ia dapatkan. Selain itu, kegiatan yang akan dilakukan di dalam lapas, juga akan diberikan kepada Hasbudi. Misalnya kegiatan keagamaan atau kegiatan keahlian yang bisa dikembangkan hingga mengenalkan hak mendapatkan remisi.

Wasigo memastikan, saat Hasbudi berada di dalam lapas tidak ada perbedaan pelayanan di dalam Lapas, meski Hasbudi merupakan oknum aparat. "Jadi memang harus berbaur dengan warga binaan lainnya. Kan di dalam ada mantan polisi yang sedang menjalankan hukuman dan diperlakukan sama dengan warga binaan lainnya," sebutnya.

Untuk ruangan Hasbudi, setelah mengikuti masa pengenalan lingkungan, pihaknya nanti akan menilai dari sisi keamanan. Sementara itu, Penasihat Hukum Hasbudi, Dr. Syafruddin, S.H, M.Hum, mengungkapkan, semua proses eksekusi Hasbudi di Lapas Tarakan sudah sesuai dengan prosedur dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Semua tahanan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap ditempatkan di dalam Lapas. "Perkara ini sudah inkrah dan sudah berkekuatan hukum tetap," ucapnya.

Diakui Syafruddin, terhadap putusan majelis hakim pihaknya sempat meminta waktu untuk pikir-pikir selama 7 hari kedepan. Namun setelah 1x24 jam putusan dibacakan, Hasbudi menyatakan menerima putusan majelis hakim. Dalam perkara yang menjerat Hasbudi ini, ancaman maksimal pidananya 5 tahun penjara. Sehingga, HASBUDI kemudian mengambil konsekuensi putusan 3 tahun penjara ditambah denda dengan subsider 6 bulan penjara.

"Klien kami selalu kooperatif, bahkan apabila terkait dengan kasus hukum lainnya yang ingin dikembangkan maka kami siap menghadapi. Kalau di rutan kan kehilangan hak yang dimiliki narapidana. Makanya kami mohon supaya dipindahkan ke Lapas. Hasbudi dengan temannya yang tiga orang itu juga sudah dipindahkan. Memang untuk Bulungan belum ada Lapas, jadi kalau sudah berkekuatan hukum tetap dipindahkan ke Lapas Tarakan,” ulasnya.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Bulungan, Muhammad Sulaiman Mae saat dikonfirmasi membenarkan bahwa Briptu Hasbudi telah dieksekusi ke Lapas Tarakan. "Jam (kemarin, Red) 9 kita pindahkan ke Lapas Tarakan," ungkapnya.

Selain Hasbudi, tiga terpidana lainnya. Yakni, M. Idrus, Hairuddin dan Mustari juga dipindahkan ke Lapas Tarakan. Sementara, untuk barang bukti (BB) belum dieksekusi. "Untuk barang bukti ada yang dilelang dan dimusnahkan," bebernya.

Untuk ekskavator dan BB lainnya akan dilelang. Namun, proses itu masih panjang, karena masih ada tahapan yang harus dilalui terkait hal tersebut. "Prosesnya masih panjang, karena nilai aset itu harus dihitung terlebih dahulu sebelum dieksekusi," pungkasnya. (zar/*/jai/lim)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X