Lantik 39 Pejabat, Ini Pesan Gubernur Kaltara

- Selasa, 27 September 2022 | 12:29 WIB

TANJUNG SELOR - Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Drs. H. Zainal A Paliwang, SH,. M.Hum kembali melantik pejabat administrator dan fungsional di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara di Tanjung Selor, Senin (26/9). 

Pada kali ini, ada 39 pejabat administrator dan fungsional yang dilantik. Jumlah itu terdiri dari satu pejabat administrator dan 38 pejabat fungsional tertentu. Khusus untuk pejabat fungsional terbagi atas beberapa bagian lagi. 

Pada kesempatan itu, Gubernur mengingatkan kepada para pejabat administrator dan fungsional yang baru dilantik untuk segera menyesuaikan diri dengan tempat dan pekerjaan yang baru diemban atau dipercayakan kepadanya.

"Saya berharap saudara saudari dapat bekerja semangat dengan dedikasi dan loyalitas yang tinggi demi memberikan pelayanan yang berkualitas, agar kita bisa bersama-sama mewujudkan Kaltara yang berubah, maju dan sejahtera," ujar Gubernur. 

Mantan Wakapolda Kaltara ini juga menegaskan bawah pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan ini dilakukan sebagai bagian dari proses pembinaan terhadap pegawai. "Ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS)," sebutnya. 

Selain itu, pelantikan ini juga dilakukan guna penataan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan percepatan pengisian jabatan untuk menjalankan tugas di pemerintah daerah. "Perlu diingat bahwa sumpah/janji jabatan ini bukan hanya diucapkan kepada kita yang ada di ruangan ini, tapi sumpah dan janji ini juga diucapkan kepada Allah SWT," tuturnya. 

Kepada seluruh ASN di lingkungan Pemprov Kaltara, khususnya bagi yang baru dilantik ini, Gubernur mengingatkan agar dapat menjalankan tugas dengan sungguh-sungguh sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada pemerintah dan masyarakat. 

"Jadi harus betul-betul direnungkan sumpah/janji jabatan yang diucapkan ini. Jadilah pegawai yang disiplin dan mengabdi kepada masyarakat, bekerja sesuai dengan tugas dan fungsinya. Dan yang terpenting, ikuti aturan yang berlaku," tegasnya.

Intinya, ASN harus bekerja profesional dan bekerja sesuai dengan tugas dan fungsi. Terpenting adalah harus sesuai dengan ketentuan serta ikhlas dalam menjalankan tugas untuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). (iwk/eza)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X