Seorang Pria berinisial UM berusia 40 tahun ditangkap Satreskrim Polres Tarakan. UM, oknum guru agama di salah satu SMK swasta di Tarakan ditetapkan sebagai tersangka pencabulan. Aksi bejat yang dilalukan pelaku dilaporkan oleh orang tua korban pada Selasa (20/9) lalu.
Dalam laporannya, UM menyetubuhui korban IF (17) pada bulan Juli dan Agustus lalu. Kapolres Tarakan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasat Reskrim IPTU Muhammad Aldi mengatakan, aksi bejat yang dilakukan pelaku terjadi di lingkungan sekolah.
“Jadi pelaku melakukannya saat jam pulang sekolah yaitu pukul 17.00 WITA. Modus pelaku yaitu menarik korban ke salah satu tangga sekolah, kemudian pelaku langsung melakukan aksinya,” ungkapnya, Senin (26/9).
Usai mendapatkan laporan tersebut, pihak kepolisian langsung menangkap pelaku yang berada di sekolah.
Dari hasil penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian, didapati korban pencabulan yang dilakukan oleh UM lebih dari satu siswi.
Namun baru dua korban yang sudah dimintai keterangan oleh penyidik Satreskrim Polres Tarakan.
“Pelaku sampai saat ini masih tidak mengakui perbuatannya, namun kita sudah dapatkan keterangan lebih satu satu korban,” ungkapnya. (*)