Terkait Honorer, Kepala Daerah Wajib Buat Surat Penyataan Tanggung Jawab Multak

- Selasa, 27 September 2022 | 11:38 WIB

 Hingga saat ini Badan Kepegawaian, Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kabupaten Tana Tidung (KTT) masih melakukan pendataan pegawai non ASN atau honorer di lingkungan Pemkab Tana Tidung.

Kepala BKSDM Tana Tidung, Arman Jauhari menjelaskan, gambaran awal pegawai non ASN di Pemkab Tana Tidung sekitar 1.000 lebih.

Dari angka tersebut, per 20 September baru sekitar 500 yang dilaporkan ke pusat atau yang menginput data diri dalam sistem (aplikasi khusus).

“Jadi untuk angka pasti berapa jumlah pegawai non ASN atau honorer yang di-upload ke sistem belum tahu, karena proses pendataan juga masih berlangsung hingga 30 September nanti,” kata Arman Jauhari kepada Radar Tarakan, Selasa (27/9). 

Setelah pendataan rampung, akan dilakukan uji publik atau masa sanggah untuk mengklarifikasi jika ada yang tidak sesuai dengan fakta dari hasil pendataan.

“Ini menurut saya ya, mungkin ada masa sanggah setelah pendataan selesai. Misalnya,mohon maaf tanda petik, si A ini tidak pernah honorer,” ujarnya.

Namun untuk apa pendataan non ASN? Pihaknya menunggu petunjuk dari pemerintah pusat, karena pemda hanya ditugaskan untuk mendata.

“Buat apa datanya kita masih menunggu tindak lanjut dari Kemenpan-RB,” ujarnya.

Arman menambahkan, sebelumnya pada 21 September lalu ia diperintahkan mewakili Bupati Tana Tidung Ibrahim Ali menghadiri rapat koordinasi Kemenpan-RB dengan para bupati yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) yang dihadiri langsung Menpan-RB Azwar Anas.

“Rakor ini membahas terkait dengan pendataan pegawai honorer atau pegawai non ASN,” jelasnya.

Di rakor ini, Menpan-RB menjelaskan, selain memerintah pemda melakukan pendataan, ia juga menjelaskan tentang kronologis perjalanan pegawai honorer yang harus sudah terselesaikan di 2005 ternyata masih ada bahkan hingga dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2017 terkait Manajmemen PPPK, jumlah pegawai non ASN terus membengkak.

“Kita tetap diperintahkan mendata dengan catatan nanti kepala daerah wajib membuat surat pernyataan tanggung jawab mutlak,” ungkap Arman.

“Artinya apa yang disampaikan (data) atau di-upload jumlahnya hanya itu, tidak ada lagi penambahan pegawai non ASN,” tutupnya.(ana)

 

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X