Dugaan Jual Beli Jabatan di Pemprov Kaltara, Ditreskrimsus Kejar Bukti Transaksional

- Selasa, 27 September 2022 | 11:35 WIB
Kantor Gubernur Kaltara. (Ilustrasi)
Kantor Gubernur Kaltara. (Ilustrasi)

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Utara (Kaltara) mengaku terus mendalami penyelidikan perkara dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemprov Kaltara.

Itu diungkapkan Dirreskrimsus Polda Kaltara, Kombes Pol Hendy F Kurniawan mewakili Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya saat dikonfirmasi pewarta Radar Kaltara, Minggu (25/9). Maksud pendalaman penyelidikan perkara, apakah terdapat suatu bukti transaksional di dalamnya. Sebab, hal ini menjadi bagian penting, khususnya untuk melangkah lebih jauh ke tahap selanjutnya.

“Jelasnya, pasca laporan itu kami terima. Proses terus berjalan dan kini tengah pendalaman ke penyelidikannya. Apakah ada suatu transaksional dari dugaan jual beli jabatan tersebut,” jelas Hendy melalui sambungan telepon pribadinya. 

Mengenai sejumlah saksi yang diperiksa guna pendalaman penyelidikan perkara ini, ia mengatakan bahwa memang benar sudah ada sejumlah saksi yang telah diperiksa. Di antaranya adalah organisasi perangkat daerah (OPD) teknis itu sendiri, dalam hal ini Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltara. “Tapi, untuk materi penyidikannya seperti apa. Tentu saat ini belum dapat kami beberkan terlebih dahulu,” katanya.

Dengan masih berproses perkara dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemprov Kaltara, ia menerangkan bahwa untuk penetapan tersangka belum dilakukannya. Mengingat, pada proses penetapan itu harus didukung barang bukti yang kuat. “Syarat formil dan materil harus terpenuhi dahulu. Tidak bisa pasca laporan diterima. Sehingga terlapor otomatis menjadi tersangka,” terangnya.

Dikatakannya juga, proses pemeriksaan guna pendalaman penyelidikan,  diakuinya memang intens pemantauan dan pemeriksaan kepada pihak BKD. “Sekali lagi, untuk materi penyidikan belum dapat diterangkan. Namun, sejauh ini kami intens ke BKD. Sebab, sejak awal memang pelaporan yang diterima mengarah pada salah satu oknum di OPD tersebut,” ucapnya.

Sebelumnya, mengenai dokumen pelapor yang belum dinyatakan lengkap, sampai saat ini masih terus didorong oleh pihak penyidik agar segera dilengkapi oleh pelapor. Namun, memang pada perkara ini seharusnya guna mempermudah pada pengungkapannya pelaporannya dilakukan secara tertutup. Sehingga dari dugaan itu bisa secara langsung OTT (operasi tangkap tangan). “Hanya, kalau sudah ramai begini, mudah-mudahan pembuktiannya tak sulit. Kami tetap berupaya maksimal,” tutupnya.

Pemprov Kaltara juga telah membentuk tim penilai kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai tindak lanjut dari adanya dugaan jual beli jabatan di Pemprov Kaltara beberapa waktu lalu. Namun, Inspektur Daerah Kaltara, Yuniar Aspiati mengatakan bahwa saat ini tim yang diketuai Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltara itu sifatnya baru sebatas memantau dan menunggu hasil pemeriksaan dari pihak kepolisian. (dni/eza)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X