Bukti Kepemilikan Tanah Itu Sertifikat, Bukan Peta Bidang

- Senin, 26 September 2022 | 11:55 WIB
SENGKETA: TNI AL menjelaskan wilayah yang disengketakan warga pekan lalu. (FOTO: AGUS DIAN ZAKARIA/RADAR TARAKAN)
SENGKETA: TNI AL menjelaskan wilayah yang disengketakan warga pekan lalu. (FOTO: AGUS DIAN ZAKARIA/RADAR TARAKAN)

Beberapa warga Pantai Amal sempat mengklaim mengantongi dokumen atas klaim lahan di Bumi Perkemahan Binalatung. Dokumen tersebut berbentuk peta bidang. Warga juga sangsi atas kepemilikan lahan TNI AL. Menurut mereka sebelumnya lahan tersebut sebagian masuk dalam hutan kota yang dikelola Pemkot Tarakan.

Kepala Kantor Pertanahan Tarakan, Agus Sudrajat menerangkan, berdasarkan data dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) lahan tersebut berstatus sengketa, antara masyarakat Kelurahan Pantai Amal dengan TNI AL. Ia pun membenarkan jika di lokasi tersebut terdapat 6 peta bidang yang terbit atas nama milik warga setempat. “Tapi peta bidang belum menjadi alas hak yang sah atas tanah, karena hanya menjadi salah satu syarat penerbitan sertifikat. Jadi memang di Pantai Amal itu ada 6 bidang yang terukur, dan ternyata bidang-bidang tanah itu termasuk yang diklaim AL dan sudah menjadi barang milik negara,” ujarnya, Minggu (25/9).

Peta bidang itu tak dapat ditingkatkan menjadi sertifikat lantaran tercatat berstatus BMN. “Karena ini masih sengketa dengan TNI AL, kami tidak bisa menerbitkan sertifikat yang diajukan warga Pantai Amal, meskipun peta bidangnya sudah terbit. Untuk luasan peta bidang yang sudah terbit, saya lupa karena harus membuka data. Tapi jika luasan lahan yang diklaim milik TNI AL seluas 200 hektare lebih,” tukasnya.

Sebelumya BPN juga membantah jika pernah membuat pernyataan bahwa TNI AL tidak memiliki lahan di Pantai Amal, dalam agenda rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD dan masyarakat Pantai Amal. Menurutnya, dalam kegiatan mediasi tersebut dirinya menegaskan tidak pernah mengatakan hal tersebut. “Itu salah paham, saya tidak pernah mengatakan tidak ada lahan TNI AL di sana. Mediasi terakhir dengan DPRD dan warga terkait pembangunan MCC itukan saya hadir, saya hanya bilang begini, AL punya gambar situasi yang dikeluarkan 1983-1984, sedangkan masyarakat ada yang sudah keluar tata bidang ada 6 itu tadi. Baik gambar situasi maupun tata bidang itu, bukan merupakan bukti hak,” jelasnya.

Ia menegaskan jika bukti hak tanah yang resmi adalah sertifikat. Sedangkan peta bidang sebagai salah satu syarat penerbitan sertifikat. Setelah keluar tata bidang akan diumumkan, jika tidak ada komplain dari pihak lain baru bisa diteruskan untuk penerbitan sertifikat, tetapi jika ada komplain maka prosesnya disetop. (*/zac/lim)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X