KPU Nunukan Rekomendasikan Kades Dalam Parpol Dicoret

- Senin, 26 September 2022 | 11:48 WIB
Kaharuddin
Kaharuddin

 KPU Nunukan telah merekomendasikan ke KPU RI terkait pencoretan sejumlah 17 Kades dan 26 aparatur pemerintah desa yang diduga terdata dalam Sistem Politik (Sipol).

Itu dipastikan Komisioner KPU Nunukan, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Kaharuddin kepada awak media ini ketika dikonfirmasi terkait hal tersebut.

“Ya, rekomendasi kami, akan diteruskan ke KPU RI, selanjutnya ada langkah yang ditembuskan ke DPP Parpol untuk mencoret nama-nama yang menjadi temuan faktual Bawaslu Nunukan,” ujar Kaharuddin ketika dikonfirmasi, Jumat (23/9). Dijelaskan Kaharuddin, ada perbedaan aturan bagi Kades yang tertuang dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022.

Dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa tersebut, menyebutkan jabatan Kades dilarang rangkap jabatan sebagai pengurus parpol. 

Namun tidak diatur terkait keanggotaan Parpol.

Sementara dalam PKPU, ditegaskan seorang pejabat Kades, dilarang rangkap tugas sebagai Kades sekaligus pengurus maupun anggota Parpol.

“Jelas aturannya di PKPU Nomor 4 Tahun 2022,” tambahnya.

Di sisi lain, Kaharuddin juga mengaku, pihaknya telah melakukan klarifikasi terhadap status 17 Kades dan 26 aparatur pemerintahan desa yang diduga tercatat sebagai anggota parpol ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Nunukan.

Hasil klarifikasi tersebut, dituangkan dalam surat keterangan klarifikasi yang menyatakan 17 kades dan 26 aparatur pemerintah desa tersebut, semuanya masih aktif di Desanya masing-masing.

Sementara, pada tahapan Pemilu saat ini, baru sebatas verifikasi administrasi. Sehingga KPU hanya bisa meneliti kesesuaian data secara administrasi. 

Apakah data KTP mereka sama dengan data Sipol, atau seperti apa, dan tindakan administrasi umumnya.

“Terkait itu, kami akan menetapkan status keanggotaan para kades dan aparatur-aparatur desa adalah tidak memenuhi syarat (TMS),” beber Kaharuddin. (raw/har)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB
X