Pemeriksaan PT BKJ Masih Bergulir di Polda

- Jumat, 23 September 2022 | 13:10 WIB

Tak hanya fokus pendalaman penyidikan dugaan korupsi proyek revitalisasi saluran air Malinau-Mansalong, Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran (TA) 2021 yang telah merugikan negara sekitar Rp 4 miliar, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Utara melakukan pendalaman penyidikan pada yang menyangkut PT Benuanta Kaltara Jaya (BKJ) yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara.

Upaya pendalaman penyidikan itu adalah dengan pemanggilan terhadap manajemen PT BKJ untuk klarifikasi sekaligus diminta membawa dokumen lengkap terkait penyertaan modal dan hibah dari Pemprov Kaltara. Namun, sampai saat ini sekalipun kasus sudah pada tahap penyidikan. Penetapan terduga tersangka belum ada. Pasalnya, sejumlah manajemen yang telah dipanggil dan dimintai keterangan masih berstatus saksi.

Dr. Arif Jauhar Tontowi, M.M, selaku komisaris PT BKJ mengakui selama ini bahwa memang benar adanya proses pemeriksaan manajemen di PT BKJ. Pemanggilan ulang pun bisa saja terjadi seiring naiknya tahapan tersebut, dari penyelidikan ke penyidikan. “Informasinya memang masih terus berjalan. Atau perkara ini belum usai,” kata Dr. Arif kepada Radar Kaltara saat dihubungi, Rabu (21/9).

“Termasuk, mengenai pemanggilan manajemen PT BKJ. Untuk saat ini masih belum ada dilakukan kembali oleh jajaran kepolisian yang menangani perkara ini,” sambungnya.

Lanjutnya, pihaknya berharap ke depannya perkara ini dapat terselesaikan. Tidak ada hal yang sekiranya sampai menyita perhatian publik. Bahkan, saat ini pun jajaran menggelar RUPS. “RUPS tidak ada kaitannya pada perkara di atas,” jelasnya.

Di sisi lain, sebelumnya mengenai apa yang diminta klarifikasi adalah mengenai penyertaan modal dan hibah dari tahun 2019-2021. “Jadi, kami jelaskan bahwa penyertaan modal ada, total sekira Rp 5 miliar. Lalu untuk hibah sendiri senilai Rp 4 miliar,” ungkapnya.

Ia merinci, khusus penyertaan modal diberikan tidak sekaligus. Melainkan, awalnya Rp 2,5 miliar, Rp 1,5 miliar dan terakhir di 2021 Rp 1 miliar. Penyertaan modal ini digunakan untuk bidang yang dijalankan di PT BKJ. Meliputi, properti, konstruksi dan perdagangan umum.

Mengenai tindak pidana di balik pemeriksaan, ia mengaku belum tahu. Pasalnya, dalam pemeriksaan hanya ditanyakan hal-hal yang menurutnya formal. Mulai dari sistem pengangkatan direksi dan komisaris, operasional BUMD hingga aturan-aturan yang memayungi. “Ini masalah apa atau karena adanya laporan masyarakat dan lainnya belum tahu,” ujarnya.

Untuk diketahui, sesuai Pasal 1 angka 2 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) penyidikan merupakan upaya mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangka.

Sementara, Dirreskrimsus Polda Kalimantan Utara, Kombes Pol Hendy F Kurniawan membenarkan bahwa perkara ini masih terus berproses di lapangan. Posisi sejumlah manajemen yang dipanggil seluruhnya masih sebatas saksi untuk di-BAP (pemeriksaan).

Lanjut Hendy, pemeriksaan yang dimaksud menitikberatkan pada persoalan penyertaan modal dan hibah dari pemerintah. “Yaitu menitikberatkan pada persoalan penyertaan modal dan hibah dari pemerintah,” ungkapnya. (dni/eza)

 

 
 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB
X