Pria Ini Diduga Manipulasi Dokumen Pencairan Upah Tenaga Kerja

- Jumat, 23 September 2022 | 11:30 WIB
DOKUMEN RADAR KALTARA MASA TAHANAN DIPERPANJANG: Setelah menjalani masa penahanan selama 20 hari, tersangka dugaan korupsi proyek revitalisasi saluran air Malinau-Mansalong berinisial AMN kembali menjalani masa penahanan selama 40 hari ke depan.
DOKUMEN RADAR KALTARA MASA TAHANAN DIPERPANJANG: Setelah menjalani masa penahanan selama 20 hari, tersangka dugaan korupsi proyek revitalisasi saluran air Malinau-Mansalong berinisial AMN kembali menjalani masa penahanan selama 40 hari ke depan.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Utara (Kaltara) telah resmi menetapkan AMN pejabat pembuat komitmen (PPK) sebagai tersangka dugaan korupsi proyek revitalisasi saluran air Malinau-Mansalong, Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran (TA) 2021 yang telah merugikan negara sekitar Rp 4 miliar.

Penahanan pun saat itu dilakukan terhadap AMN selama 20 hari, terhitung 1-20 September 2022 di Polda Kaltara dan penahanan kembali diperpanjang. Dirreskrimsus Polda Kaltara Kombes Pol Hendy F Kurniawan, mewakili Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya menjelaskan, pihaknya membenarkan perihal habisnya masa penahanan selama 20 hari oleh AMN. Namun, bukan berarti setelahnya pejabat pembuat komitmen (PPK) itu dinyatakan bebas dari jeratan jeruji besi.

Melainkan, masa penahanan yang telah masanya habis tersebut dilakukan perpanjangan. Perpanjangan sampai pada 40 hari ke depan. Artinya, AMN bakal kembali merasakan jeruji besi selama proses penyidikan kasus ini berlanjut. “Untuk masa penahanan AMN kita perpanjang. Yaitu, sampai pada 40 hari ke depan,” katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon pribadinya.

Dasar dilakukannya penambahan masa tahanan terhadap tersangka, dikarenakan sampai saat ini tahap proses penyidikan terus berjalan. Dianggap masih membutuhkan waktu guna pendalamannya. Sehingga nantinya pada penanganan kasus ini dapat berjalan secara optimal di lapangan. “Masih tahapan proses penyidikan. Diperlukan waktu tambahan, sehingga diperpanjang penahanannya 40 hari ke depan,” terangnya.

 

Hendy juga mengatakan, untuk tersangka lainnya sementara dari hasil penyidikan belum ada. Artinya, hanya satu orang selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) yang sementara ditetapkan menjadi tersangkanya. “Sementara masih pejabat pembuat komitmen. Tapi, penyidikan ini masih terus berjalan di lapangan,” kata Hendy.

Di sisi lain, pihaknya menegaskan perihal penanganan perkara dugaan korupsi dan merugikan negara hingga miliaran rupiah ini dilakukannya secara serius. Apalagi, memang perkara ini cukup menyita perhatian publik. Termasuk, pada penanganan perkara lainnya. “Jelasnya ini masih terus berproses. Mudah-mudahan ke depan proses penyidikan selesai. Sehingga bisa melangkah ke tahap selanjutnya,” harapnya.

Hendy mengatakan kembali, ditetapkannya AMN sebagai tersangka sebelumnya mengacu pada hasil penggeledahan di Kantor Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Kaltara di Jalan Sabanar Lama. Dilanjutkan di Kantor Satuan Kerja (Satker) Pelaksana Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Kaltara di Jalan Cendana. Terakhir, di rumah AMN di Jalan Mangga II.

“Hingga dilakukannya pemeriksaan sejumlah saksi-saksi. Sehingga didapati adanya kecukupan alat bukti serta adanya perbuatan melawan hukum. Baik formil ataupun materil,” tutupnya.

Sebelumnya mengenai proyek revitalisasi saluran air Malinau-Mansalong Kabupaten Nunukan yang dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional (Satker PJN) wilayah I Kalimantan Utara memiliki nilai pagu anggaran sebesar Rp 7.639.880.000.

Tercatat, dari pagu anggaran tersebut, Ditreskrimsus Polda Kaltara mendapati dugaan adanya tindak pidana korupsi (tipikor). Dugaan tindak pidana korupsi diduga terjadi atas penyalahgunaan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dalam kegiatan padat karya (swakelola) dalam menciptakan lapangan kerja terhadap masyarakat yang terdampak Covid-19. Program itu dijalankan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional (Satker PJN) wilayah I Kalimantan Utara.

Sedangkan, menyoal modus operandi tersangka yang diduga telah berhasil merugikan negara miliaran rupiah adalah dengan cara memanipulasi dokumen pencairan upah tenaga kerja. Sehingga angaran kegiatan tersebut dapat dicairkan. Termasuk, memalsukan tanda tangan para pekerja maupun mandor pekerja.

Tersangka sendiri, bakal dijerat pada Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 lebih subsidier Pasal 9 dan 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (dni/eza)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X