Simpan Sabu Dalam Sepatu, Kurir Sabu Ditangkap

- Kamis, 22 September 2022 | 09:29 WIB
DOK POLRES NUNUKAN DIAMANKAN: Kelabui petugas, kurir sabu simpan sabu di dalam sepatunya.
DOK POLRES NUNUKAN DIAMANKAN: Kelabui petugas, kurir sabu simpan sabu di dalam sepatunya.

Seorang pemuda asal Sulawesi Tenggara berinisial YS (26) ditangkap Satresnarkoba Polres Nunukan karena diduga menjadi kurir sabu seberat 141 gram yang rencananya akan dia bawa ke Sulawesi Selatan. 

YS nyaris mengelabui personel Satresnarkoba karena menyimpan sabu di dalam sepatunya. Untuk mengambil sabu, YS datang sendiri ke Tawau, Sabah-Malaysia, kemudian harus kembali ke Sulawesi dengan iming-iming uang tunai yang dijanjikan penyuruhnya. 

Kasat Resnarkoba Polres Nunukan Iptu Muhammad Ibnu Rabbani mengatakan, YS ditangkap Kamis (15/9) pekan lalu. YS dibekuk di Jalan Cik Dik Tiro, Nunukan Timur. 

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang baru tiba dari Tawau, Sabah-Malaysia diduga memiliki atau menguasai narkotika golongan I jenis sabu. 

“Dari informasi tersebutlah personel Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan di sekitar dermaga pelabuhan tradisional Aji Putri, sebab informasinya laki-laki yang dicurigai tersebut akan menuju ke Nunukan,” ujar Ibnu kepada sejumlah awak media, Selasa (20/9). 

Tidak berselang lama, lelaki dengan ciri-ciri yang dicurigai datang dari Sebatik. Personel Opsnal langsung mengamankan lelaki tersebut yang diketahui adalah YS.  

“Saat akan dilakukan penggeledahan badan dan barang bawaannya, yang bersangkutan langsung melarikan diri dengan mendorong salah satu anggota. Dia melarikan diri dari pelabuhan Aji Putri sampai di depan jalan besar pintu masuk Aji Putri, namun berhasil diamankan anggota kembali,” ungkap Ibnu.

Setelah ditangkap, dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti sebanyak tiga bungkus plastik warna transparan ukuran sedang dan dilakban warna coklat yang diduga berisi sabu.  

Barang ini disimpan di dalam sepatu yang digunakannya, dengan rincian di sepatu sebelah kanan satu bungkus dan di sebelah kiri dua bungkus. Dari total tiga bungkus plastik ukuran sedang tersebutberatnya mencapai 141 gram. Hasil pemeriksaan sementara, diperoleh keterangan bahwa sabu didapatkan dari seorang perempuan atas nama Iyang (DPO) berada di Tawau, Sabah-Malaysia.

 Sabu tersebut rencananya akan dibawa ke Kabupaten Bone (Sulsel), kemudian diserahkan kepada Irfan (DPO) yang beralamat di Kabupaten Bulukumba (Sulsel) sebanyak satu bungkus. Kemudian untuk yang 2 bungkus sisanya akan diserahkan kepada Ancu yang berada di Kendari (Sultra). 

“Jadi kurir yang harus mengambil ke Tawau, sampai harus dibawa ke Sulawesi, YS ini dijanji Ancu akan diupah Rp 15 juta,” jelas Ibnu.

 Atas perbuatannya, YS pun diamankan di Polres Nunukan dan terancam Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (raw/ash)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X