Menangkan Kasasi, Ini yang Diharapkan Tenant THM Plaza ke Pemkot Tarakan

- Selasa, 20 September 2022 | 11:57 WIB
PROSES HUKUM: Perwakilan tenant THM Plaza menunjukan surat putusan PTUN Jakarta.(FOTO: AGUS DIAN ZAKARIA/RADAR TARAKAN)
PROSES HUKUM: Perwakilan tenant THM Plaza menunjukan surat putusan PTUN Jakarta.(FOTO: AGUS DIAN ZAKARIA/RADAR TARAKAN)

 Setelah melalui proses panjang dan saling mengalahkan di persidangan, kini pihak tenant THM Plaza nampaknya dapat sedikit bernapas lega setelah upaya Kasasi yang diajukan para tenant ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) berbuah manis, dengan hasil kemenangan dalam kasus perpanjangan kontrak Hak Pakai Lahan di Kawasan THM Plaza.

Saat dikonfirmasi, Perwakilan tenant THM Plaza Fery Limoang menuturkan, meski sebelumnya sempat mengalami kekalahan oleh banding yang diajukan Pemerintah Kota Tarakan.

Namun pihaknya berhasil memenangkan pengajuan Kasasi yang dilayangkan pihaknya. 

“Sebelumnya di tahun 2021 kami memenangkan perkara ini di PTUN Samarinda, tapi pihak Pemkot Tarakan melakukan banding ke PTUN Jakarta. Di sana pihak Pemkot dinyatakan menang atas bandingnya dengan nomor 251/H/2021/PTUN Jakarta. Dengan keputusan ini kami sebagai pengugat melakukan kasasi. Puji Tuhan berdasarkan putusan kasasi pertanggal 15 September 2022 yang memenangkan pengungat (THM Plaza),”ujarnya, Senin (19/9).

Dalam keputusan tersebut, terdapat 5 poin yang menjadi keputusan pengadilan. Pertama, yakni mengabulkan permohonan kasasi dari para pemohon kasasi, kedua membatalkan keputusan pengadilan tinggi Tata Usaha Jakarta, no 251/H/2021/PTUN Jakarta tanggal 21 Desember 2021 yang membatalkan putusan pengadilan Tata Usaha Samarinda no 14/G/2021/PTUN Samarinda tanggal 16 September 2021.

“Tertanggal 21 Januari 2021 tentang berakhirnya jangka yakni sertifikat hak guna bangunan atas tanah tanah hak pengelolaan Pemerintah Kota Tarakan di kawasan pusat perbelanjaan Tarakan/THM, mewajibkan tergugat untuk menerbitkan keputusan Tata Usaha Negara yang menyetujui dan/atau memberikan rekomendasi perpanjangan sertifikat hak guna bangunan di atas tanah hak pengelolaan Pemerintah Kota Tarakan di kawasan pusat perbelanjaan Tarakan/THM Kota Tarakan,”jelasnya, membacakan surat putusan. (*).

 
 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X