MANAGED BY:
MINGGU
03 DESEMBER
RADAR KALTARA | TARAKAN | BULUNGAN | NUNUKAN | MALINAU | KTT | KULINER | OLAHRAGA | ADV | KRIMINAL

RADAR KALTARA

Sabtu, 17 September 2022 08:48
Tahapan Pembangunan Pusat Pemerintahan KTT Dimulai Tahun Ini
Ganti Rugi Hanya untuk Tanam Tumbuh dan Bangunan

Kabar gembira diterima Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tana Tidung. Sebab rencana pembangunan pusat pemerintahan di sekitar Bundaran HU akan benar-benar terealisasi. Kepastian ini didapat setelah Pemerintah Pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyetujui pelepasan kawasan hutan produksi seluas 405 hektare dikonversikan untuk pembangunan pusat pemerintahan Tana Tidung.

Bukti pelepsan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Menteri LHK Siti Nurbaya Nomor: SK .997/MENLHK/SETJEN/PLA.2/9/2022. Dikonfirmasi, Wakil Bupati Tana Tidung Hendrik membenarkan prihal tersebut. Ia mengatakan, SK pelepasan hutan produksi dikeluarkan pada 13 September lalu.

Ada 405 hektare yang dilepaskan untuk pembangunan pusat pemerintahan Tana Tidung. “Setelah disetujui (pelepasan), selanjutnya akan dilakukan sosilisasi, masih ada tahapan pematangan lahan yang akan dilakukan tahun ini,” ungkap Hendrik kala ditemui usai menghadiri rapat paripurna di gedung DPRD Tana Tidung, Jumat siang (16/9).

Bicara soal ganti rugi tanam tumbuh dan bangunan yang ada di atas lahan 405 ha, menurut Hendrik, harus penuh kehati-hatian. Karena soal ganti rugi terkait dengan keuangan pemerintah. “Kita melangkah pelan-pelan, tidak mudah,” kata Hendrik.

Namun, sambung Hendrik, saat ini lahan 405 ha telah diplot untuk memudahkan inventarisasi tanam tumbuh dan bangunan di atasnya.

“Setelah tahu siapa siapa saja pemiliknya, baru tim melakukan pengecekan apa saja tanam tumbuh di dalamnya termasuk bangunan,” imbuh Hendrik. 

Setelah itu, lanjut dia, tim appraisal independen yang melakukan penilaian harga ganti rugi sesuai dengan aturan.

“Jadi bukan kita (pemda) yang menentukan nilai ganti ruginya. Apakah nanti ada aturannya tersendiri yang sah, apakah menggunakan perbup. Itu tim appraisal yang menentukan,” bebernya.

Setelah diketahui harganya, barulah diserahkan ke Pemda Tana Tidung untuk dilakukan pembayaran.

“Tapi ganti rugi ini hanya untuk bangunan dan tanam tumbuh titik,” tegas Hendrik. Sedangkan untuk lahan tidak dapat dilakukan karena merupakan lahan pemerintah sehingga tidak memungkinkan untuk dilakukan ganti rugi. Jika itu dilakukan akan bertentangan dengan undang-undang.

“Yang pasti tahun ini sudah pematangan lahan, pembangunan (fisik) mulai tahun depan. Untuk pematangan lahan anggarannya sudah ada, cuma saya tidak hafal berap. Ada itu anggarannya tahun ini,” tutupnya. Di tempat terpisah, Wakil Ketua II DPRD Tana Tidung Yapur Alatas menyambut baik terbitnya SK Menteri LHK. Keberadaan pusat pemerintahan, menurut Politisi PDIP-P, sangat penting sama seperti di kabupetan kota lainnya di Kaltara.

“Secara pribadi meski daerah kita ini daerah pemekaran baru, saya berharap KTT bisa lebih bagus lagi dibanding kabupaten lain di Kaltara khususnya untuk pusat pemerintahan,” ujarnya.

Untuk itu, sambung Yapur, patut disyukuri karena Kementerian LHK telah membantu mempercepat proses peralihan dari hutan produksi menjadi Area Penggunaan Lain (APL). 

“Padahal kalau dipikir sangat susah sekali, tapi dalam waktu tidak begitu lama keluar SK dari Kementerian LHK,” ucapnya.

“Sebagai masyarakat dan wakil rakyat kita bersyukur. Sehingga nanti kalau kantor bupati, DPRD dan lainnya terbangun, akan menjadi ikon dan kebanggaan warga Tana Tidubng itu sendiri,” sambungnya.

Untuk itu, kata Yapur, pemda harus selalu berkoordinasi dengan masyarakat terutama soal ganti rugi tanam tumbuh harus layak sesuai aturan yang berlaku.

Sebab tujuan dari suatu kabupaten atau negara untuk mensejahterakan rakyaknya.

“Sehingga dibutuhkan koordinasi yang baik berdasarkan peraturan yang berlaku,” harapnya.

Sementara kepada masyarakat sangat diharapkan pemahamannya soal ganti lahan yang tidak bisa dilakukan.

Sebab status lahan merupakan Hak Pengusahaan Hutan (HPH). Pemkab dan DPRD sendiri sangat berharap bisa diganti rugi, namun karena bertentangan dengan perundang-undangan maka hal tersebut mustahil dilakukan.

“Bukannya kita tidak mau ganti rugi, kita bisa bertentangan dengan undang-undang, status lahannya HPH milik negara, sementara anggaran kita juga dari APBN (negara). Secara hukum tidak boleh negara bayar tanah negara. Ada rambu-rambu yang harus kita taati,” ujarnya.

“Jangan sampai karena bupati atau wakil rakyat ini peduli dengan masyarakatnya, malah terjerat hukum seperti yang pernah terjadi di kabupaten lain. Karena itu masyarakat harus bisa memaklumi ini,” tutupnya.(ana)

loading...

BACA JUGA

Kamis, 30 November 2023 14:28

Pelabuhan Bebatu Akan Difungsikan untuk Lokal

 Pelabuhan Bebatu di Kabupaten Tana Tidung rencananya akan difungsikan sementara…

Rabu, 29 November 2023 14:20

Pelabuhan Desa Sesayap Direhab Total

Pelabuhan Desa Sesayap, Kecamatan Sesayap Hilir yang ambruk baru- baru…

Rabu, 22 November 2023 12:20

Dishub Segera Perbaiki Dermaga Pelabuhan Desa Sesayap yang Tenggelam

Dinas Perhubungan (Dishub) Tana Tidung bersama perusahaan sawit di Desa…

Jumat, 17 November 2023 23:07

Bawaslu KTT Ingatkan Peserta Pemilu Menahan Diri

Mengawasi jalannya Pemilihan Umum (Pemilu) adalah tugas Badan Pengawas Pemilu…

Jumat, 10 November 2023 23:17

Sukses Hapus Kemiskinan Ekstrem, Tana Tidung Diganjar Rp 5,8 M

Wakil Bupati Tana Tidung Hendrik menghadiri undangan Rapat Koordinasi Nasional…

Jumat, 03 November 2023 11:42

Takut Naik Speedboat 2 Jam

Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Tana Tidung menggelar Open…

Minggu, 22 Oktober 2023 04:00

Tahun Ini, Pelabuhan Bebatu Difungsikan, Tekan Kemahalan Harga Kebutuhan Pokok di KTT

Bupati Tana Tidung Ibrahim Ali meminta kepada Dinas Perhubungan (Dishub)…

Sabtu, 21 Oktober 2023 11:30

November, Ganti Untung di Puspem Tana Tidung Tuntas

Proses perhitungan ganti untung tanam tumbuh dan bangunan di atas…

Selasa, 26 September 2023 13:30

Rencana Pembangunan Pelabuhan Bebatu, Menunggu Penurunan Status Lahan

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) terus melakukan upaya pembangunan…

Jumat, 22 September 2023 13:35

Pungli Berpotensi Terjadi di Desa, Desa Diminta Kurangi Kegiatan Sosial

 Potensi pungutan liar (pungli) di desa yang ada di Tana…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers