Ganti Rugi Hanya untuk Tanam Tumbuh dan Bangunan

- Sabtu, 17 September 2022 | 08:48 WIB

Kabar gembira diterima Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tana Tidung. Sebab rencana pembangunan pusat pemerintahan di sekitar Bundaran HU akan benar-benar terealisasi. Kepastian ini didapat setelah Pemerintah Pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyetujui pelepasan kawasan hutan produksi seluas 405 hektare dikonversikan untuk pembangunan pusat pemerintahan Tana Tidung.

Bukti pelepsan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Menteri LHK Siti Nurbaya Nomor: SK .997/MENLHK/SETJEN/PLA.2/9/2022. Dikonfirmasi, Wakil Bupati Tana Tidung Hendrik membenarkan prihal tersebut. Ia mengatakan, SK pelepasan hutan produksi dikeluarkan pada 13 September lalu.

Ada 405 hektare yang dilepaskan untuk pembangunan pusat pemerintahan Tana Tidung. “Setelah disetujui (pelepasan), selanjutnya akan dilakukan sosilisasi, masih ada tahapan pematangan lahan yang akan dilakukan tahun ini,” ungkap Hendrik kala ditemui usai menghadiri rapat paripurna di gedung DPRD Tana Tidung, Jumat siang (16/9).

Bicara soal ganti rugi tanam tumbuh dan bangunan yang ada di atas lahan 405 ha, menurut Hendrik, harus penuh kehati-hatian. Karena soal ganti rugi terkait dengan keuangan pemerintah. “Kita melangkah pelan-pelan, tidak mudah,” kata Hendrik.

Namun, sambung Hendrik, saat ini lahan 405 ha telah diplot untuk memudahkan inventarisasi tanam tumbuh dan bangunan di atasnya.

“Setelah tahu siapa siapa saja pemiliknya, baru tim melakukan pengecekan apa saja tanam tumbuh di dalamnya termasuk bangunan,” imbuh Hendrik. 

Setelah itu, lanjut dia, tim appraisal independen yang melakukan penilaian harga ganti rugi sesuai dengan aturan.

“Jadi bukan kita (pemda) yang menentukan nilai ganti ruginya. Apakah nanti ada aturannya tersendiri yang sah, apakah menggunakan perbup. Itu tim appraisal yang menentukan,” bebernya.

Setelah diketahui harganya, barulah diserahkan ke Pemda Tana Tidung untuk dilakukan pembayaran.

“Tapi ganti rugi ini hanya untuk bangunan dan tanam tumbuh titik,” tegas Hendrik. Sedangkan untuk lahan tidak dapat dilakukan karena merupakan lahan pemerintah sehingga tidak memungkinkan untuk dilakukan ganti rugi. Jika itu dilakukan akan bertentangan dengan undang-undang.

“Yang pasti tahun ini sudah pematangan lahan, pembangunan (fisik) mulai tahun depan. Untuk pematangan lahan anggarannya sudah ada, cuma saya tidak hafal berap. Ada itu anggarannya tahun ini,” tutupnya. Di tempat terpisah, Wakil Ketua II DPRD Tana Tidung Yapur Alatas menyambut baik terbitnya SK Menteri LHK. Keberadaan pusat pemerintahan, menurut Politisi PDIP-P, sangat penting sama seperti di kabupetan kota lainnya di Kaltara.

“Secara pribadi meski daerah kita ini daerah pemekaran baru, saya berharap KTT bisa lebih bagus lagi dibanding kabupaten lain di Kaltara khususnya untuk pusat pemerintahan,” ujarnya.

Untuk itu, sambung Yapur, patut disyukuri karena Kementerian LHK telah membantu mempercepat proses peralihan dari hutan produksi menjadi Area Penggunaan Lain (APL). 

“Padahal kalau dipikir sangat susah sekali, tapi dalam waktu tidak begitu lama keluar SK dari Kementerian LHK,” ucapnya.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X