Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI, Siti Nurbaya, merestui pembangunan pusat pemerintahan Tana Tidung di atas lahan yang sebelum berstatus hutan produksi.
Hal itu ditandai dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Nomor: SK.997/MENLHK/SETJEN/PLA.2/9/2022 tentang peta persetujuan pelepasan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversikan untuk pembangunan pusat pemerintahan, khususnya Pemkab Tana Tidung. Dikonfirmasi, Wakil Bupati Tana Tidung Hendrik membenarkan hal tersebut.
Ia mengatakan pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup telah mengeluarkan SK persetujuan rencana pembangun pusat pemerintahan Tana Tidung di sekitaran Bundaran HU pada 13 September lalu.
“Sesuai dengan SK Menteri LHK sekitar 405 hektare yang disetujui,” ungkap Hendrik usai menghadiri rapat paripurna di gedung DPRD Tana Tidung, Jumat (16/9) siang.
Selanjutnya, kata Hendrik, sosialisasi dan patangan lahan akan segera dilakukan. “Tahun ini mulai pematangan lahan,” ujarnya.(ana)