Polres Tarakan menetapkan MS (33) sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan ibu kandungnya sendiri.
Diketahui, pada Sabtu (10/9) lalu sekitar pukul 18.30 WITA, pelaku menikam ibu kandungnya yang berinsial SL di rumahnya di Jalan P. Aji Iskandar, RT. 11 Kelurahan Juata Laut.
Kapolres Tarakan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Aldi mengatakan, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Minggu (11/9) lalu dan saat ini mendekam di ruang tahanan Mako Polres Tarakan.
Pihak kepolisian pun sudah mendapatkan motif pembunuhan yang dilakukan MS, usai melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan beberapa saksi. “Si tersangka minta direstui dan dinikahkan. Namun korban belum bisa mengiyakan terkait dengan kemauan pelaku karena beberapa alasan,” ungkapnya.
Lantaran keinginan tak terpenuhi oleh ibunya, pelaku kemudian naik pitam dan menggambil sebilah pisau. Dengan menggunakan pisau tersebut, pelaku kemudian menusuk tubuh korban sebanyak 10 kali. (*)