Jalani SIdang Virtual, Oknum Polisi HSB Dituntut 3 Tahun Penjara

- Rabu, 14 September 2022 | 10:00 WIB
SIDANG VIRTUAL: JPU membacakan tuntutan terhadap terdakwa HSB dalam sidang virtual, Rabu (7/9). (PIJAI PASARIJA/RADAR KALTARA)
SIDANG VIRTUAL: JPU membacakan tuntutan terhadap terdakwa HSB dalam sidang virtual, Rabu (7/9). (PIJAI PASARIJA/RADAR KALTARA)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bulungan menuntut terdakwa oknum polisi berinisial Briptu HSB, tiga tahun penjara atas kasus pertambangan tanpa izin (illegal mining) di Kecamatan Sekatak, Bulungan. Tuntutan dibacakan melalui sidang virtual, Rabu (7/9).

JPU Kejari Bulungan, Rahmatullah Aryadi mengatakan, jaksa menilai terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana illegal mining. “Ada beberapa poin yang memberatkan terdakwa,” kata Rahmatullah.

Pertama, terdakwa tidak mengakui kesalahannya dan merupakan anggota Polri. Sementara, untuk yang meringankan dipastikan tidak ada. “Terdakwa kita tuntut 3 tahun penjara,” ungkapnya.

Terdakwa melanggar Pasal 158 juncto pasal 35 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) juncto Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) atau Pasal 158 juncto Pasal 35 ayat 1 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba juncto Pasal 56 ayat 1  KUHAP dan pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba juncto Pasal 55 ayat 1  KUHAP. (*)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Pelayanan Pelabuhan di Tarakan Disoroti

Sabtu, 27 April 2024 | 08:55 WIB

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB
X