Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bulungan menuntut terdakwa oknum polisi berinisial Briptu HSB, tiga tahun penjara atas kasus pertambangan tanpa izin (illegal mining) di Kecamatan Sekatak, Bulungan. Tuntutan dibacakan melalui sidang virtual, Rabu (7/9).
JPU Kejari Bulungan, Rahmatullah Aryadi mengatakan, jaksa menilai terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana illegal mining. “Ada beberapa poin yang memberatkan terdakwa,” kata Rahmatullah.
Pertama, terdakwa tidak mengakui kesalahannya dan merupakan anggota Polri. Sementara, untuk yang meringankan dipastikan tidak ada. “Terdakwa kita tuntut 3 tahun penjara,” ungkapnya.
Terdakwa melanggar Pasal 158 juncto pasal 35 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) juncto Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) atau Pasal 158 juncto Pasal 35 ayat 1 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba juncto Pasal 56 ayat 1 KUHAP dan pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba juncto Pasal 55 ayat 1 KUHAP. (*)