Terkait aktivitas pelaksanaan proyek timbunan yang melintas di kawasan pemukiman warga di Perumahan PNS, RT 21, Kelurahan Juata Permai, Tarakan Utara, mendapat protes dari warga. Kegiatan tersebut dianggap menganggu aktifitas warga dan juga merusak badan jalan utama yang setiap harinya menjadi pusat lalu lalang warga.
Untuk menyamakan presepsi terkait apa yang menjadi tuntutan dan keresahan warga RT 21 pada umumnya, maka dilaksanakanlah pertemuan antara warga, pada Sabtu (10/9) malam, di kediaman Martinus, Blok B. Dihadiri warga dari perwakilan Blok A, B, C, D, E dan F.
Martinus, salah satu perwakilan warga mengatakan, kegiatan proyek penimbunan yang melintas di kawasan pemukiman, membuat warga resah atas akibat yang ditimbulkan. Seperti jalanan rusak, debu, jalanan becek dan lainnya.
“Adapun pertemuan ini kami laksanakan sebagai upaya, untuk menyatukan presepsi terkait tuntutan warga yang nantinya akan kami tindak lanjuti berupa surat pemberitahuan yang akan kami layangkan ke pihak perusahaan,” ungkap Martinus, Senin (12/9).
Pertemuan turut dihadiri babinsa bhabinkantibmas, dan telah mencapai kesimpulan. “Nantinya akan kami teruskan ke pihak perusahaan,” katanya
Lebih lanjut Martinus menegaskan, bahwasanya apa yang menjadi tuntutan masyarakat ini akan pihaknya terus kawal bersama. Hingga pihak perusahaan bisa memberikan rasa keadilan kepada warga yang terdampak.
“Sejauh ini kami dari pihak warga tidak pernah menghambat apalagi sekarang pihak perusahaan proyek penimbunan ini melintasi kawasan kami. Cuma kami minta agar pihak perusahaan juga bisa bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan,” pungkasnya. (*/lim)