Lampu blitz (cahaya bantu) kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) atau tilang elektronik dikeluhkan oleh masyarakat, karena dianggap terlalu terang hingga mengganggu pengendara.
Kasubdit Gakum Ditlantas Polda Kaltara, Kompol Eko Nugroho mengatakan, blitz tersebut merupakan sisi pencahayaan yang keluar, saat pengambilan gambar kamera pengawas.
Meski merupakan hal yang baru, namun ia menyebut itu tidak akan mengganggu fokus penglihatan.
Ia mengibaratkan sinar matahari, tidak mengakibatkan penglihatan bermasalah.
Kecuali, jika tiba-tiba melihat matahari, maka akan membuat mata menjadi silau.
“Tapi, lama-lama akan terbiasa. Alhamdulillah, belum ada kasus kecelakaan lalu lintas akibat blitz,” ungkapnya.
Diketahui, hal serupa juga sempat dialami oleh 26 polda di Indonesia yang sudah memasang ETLE pada bulan pertama seperti merasa aneh, saat blitz keluar.
Namun lama-kelamaan pengendara terbiasa. Untuk itu, ia berharap pengendara bisa fokus berkendara dan tidak sengaja melihat lampu.
“Kalau tidak dilihat tidak silau. Karena sudut pandang itu sudah disesuaikan,” ucapnya.
Ia menambahkan, apabila di siang hari maka blitz kamera akan berfungsi dengan menyesuaikan cahaya matahari.
Kemudian di malam hari akan membantu pencahayaan untuk menembus kaca film pada kendaraan, khususnya roda empat. Kamera yang digunakan merupakan bentuk check point yang membutuhkan lampu.
Diketahui, kamera mengabadikan perilaku pelanggar.
Misalnya menyetir sambil menelepon, menyetir tidak menggunakan safety belt atau kegiatan lain yang tidak boleh dolakukan saat mengemudi.
“Perlu pencahayaan yang cukup untuk bisa mengambil gambar. Karena akan disajikan ke Hakim kalau diperlukan sebagai pembuktian. Jadi pelanggar tidak bisa membantah. Kalau cahaya dikurangi, hasilnya kabur. Sehingga untuk identifikasi wajah tidak bisa,” bebernya.
Eko menambahkan, saat ini pemasangan ETLE nantinya akan koneksi dengan ETLE Korlantas Polri.
Setelah terhubung, akan dilakukan ujicoba pada Desember tahun ini atau awal Januari 2023 mendatang.
“Penindakan tetap dilakukan humanis. Hasil pelanggaran masih diberikan teguran untuk membiasakan atau sosialisasi,” ucapnya.
Pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Pengadilan Negeri Tarakan dan Kejaksaan Negeri Tarakan untuk tidak dulu memasukkan berkas pelanggaran dari tangkapan layar ETLE.
Hanya, data record pelanggaran tetap ada di database Korlantas.
“Suatu saat melakukan pelanggaran, SIM bisa dicabut efeknya. Namanya sudah ditegur sekali alasan tidak tahu, dua kali kan ngeyel.
ETLE mobile juga ada, situasional sesuai wilayah dan menyesuaikan kalender Kamtibmas dan rencana kerja, misalnya operasi simpatik, operasi zebra,” tutupnya. (zar/lim)