Kejaksaan Negeri Malinau menangani 12 kasus tindak pidana umum dalam periode Juni – Agustus 2022. Kepala Kejaksaan Negeri Malinau, Daniel Maratua melalui Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Malinau, Slamet Riyadi mengatakan pada Kamis (8/9) kemarin, Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Malinau telah melakukan eksekusi pidana badan terhadap 12 narapidana ke Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Tarakan.
“Hal tersebut berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” kata Slamet Riyadi kepada Radar Tarakan, Jumat (9/9).
Slamet menambahkan, dari 12 perkara tindak pidana umum tersebut sebanyak 4 kasus pencurian, 3 kasus persetubuhan terhadap anak, 3 kasus narkotika, 1 kasus pemerkosaan dan 1 kasus penggelapan.
Dalam pelaksanaan eksekusi, Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Malinau telah melakukan koordinasi dengan Polres Malinau, mengenai tempat hingga rute pengamanan. Dari Rutan Polres Malinau ke Pelabuhan Malinau menggunakan kendaraan tahanan roda empat Kejari Malinau.
“Dari pelabuhan Malinau ke pelabuhan speedboat Tarakan dan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tarakan menggunakan kendaraan roda empat,” tutupnya (*)