Napi Narkoba Keluyuran di Luar Lapas, Dites Urine Positif Narkoba

- Selasa, 6 September 2022 | 10:11 WIB
Hendra alias Andi saat menjalani siding perkara narkoba 11,4 kg di Pengadilan Negeri Tarakan, Senin 9 April 2018 lalu. FOTO: RADAR TARAKAN
Hendra alias Andi saat menjalani siding perkara narkoba 11,4 kg di Pengadilan Negeri Tarakan, Senin 9 April 2018 lalu. FOTO: RADAR TARAKAN

 Andi alias Hendra yang merupakan narapidana warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Tarakan diamankan Satuan Intelmob Polda Kaltara, sekira pukul 16.00 WITA, Sabtu (3/9).

Hendra yang seharusnya mendekam di Lapas justru diamankan saat berada di salah satu rumah yang berada di Jalan Cempaka RT 65, Kelurahan Karang Anyar, Tarakan Barat. 

Saat diamankan pihak kepolisian, Hendra mengaku keluar dari dalam lapas lantaran ingin berobat.

Namun saat itu ia tidak bisa menunjukkan surat izin keluar Lapas.

Terkait dengan kronologis penangkapan Hendra, dijelaskan Kapolda Kaltara, Irjen Pol Daniel Adityajaya melalui Kabid Humas Polda Kaltara, Kombes Pol Budi Rachmat, pihaknya memperoleh informasi ada narapidana kasus narkotika, Hendra sedang berada di rumah tersebut.

“Dicurigai sedang pria yang sedang berdiri di depan sebuah rumah. Pengakuannya saat itu keluar dari Lapas untuk berobat, tidak dapat menunjukkan surat izin keluar untuk berobat. Saat dilakukan tes urine, hasilnya positif narkoba,” ujarnya, Minggu (4/9).

Ia menambahkan, usai diamankan Hendra kemudian dibawa ke Mako Brimob Polda Kaltara. Kemudian pada pukul 20.00 WITA Hendra dikembalikan ke Lapas Tarakan.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas II-A Tarakan, Arimin mengatakan, Hendra mendapat izin luar biasa keluar dari dalam Lapas Tarakan, untuk menjenguk anaknya yang baru saja selesai operasi mata. 

“Keluarnya sekitarnya pukul 13.30 WITA. Diberikan izin 3 jam berada di luar Lapas, namun karena sempat diamankan personel Unit Intelmob Polda Kaltara, akhirnya baru masuk ke dalam Lapas pada 19.30 WITA,” katanya.

Dilanjutkan Arimin, kepada pihaknya Hendra sempat memperlihatkan foto operasi mata anaknya. Pihaknya pun memberikan izin luar biasa, menjenguk keluarga sakit, bapak, ibu, anak, istri atau bagi waris dan keluarga terdekat maupun orang tua meninggal dengan syarat tertentu.

Namun apabila mendapatkan izin tersebut, setiap warga binaan yang hendak keluar Lapas memiliki prosedur yang harus ditaati.

Warga binaan juga harus didampingi petugas Lapas sebagai pengawalan dengan surat pengawalan disertai surat izin keluar. Namun diketahui, saat Hendra diamankan tidak didapati adanya petugas Lapas di rumah tersebut.

“Petugas kami tidak melekat. Artinya, tidak menempel ke mana Hendra pergi. Kami masih pendalaman, karena kami akan periksa pengawal dan anggota kami. Satu orang petugas yang harusnya bertugas,” bebernya.

Terkait dengan yang tidak bisa ditunjukkan Hendra, Arimin juga mengungkapkan surat ada pada petugas Lapas. Ia katakan, kemungkinan ada kesalahpahaman. Namun, nantinya akan dipastikan melalui hasil pemeriksaan yang akan dilakukan.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X