Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksi kepada seluruh jajarannya agar pemberantas perjudian yang berbentuk konvensional maupun online.
Dari instruksi tersebut, Polres Tarakan sudah melakukan 3 kali penertiban kegiatan perjudian. Bahkan terdapat 3 orang tersangka yang sudah ditetapkan oleh Satreskrim Polres Tarakan lantaran terlibat dalam judi online. Ketiganya didapati menjual chip higgs domino koin.
Sementara untuk dua kegiatan penindakan lainnya, yaitu pembongkaran tempat yang diduga untuk melakukan aksi sabung ayam. Arena sabung ayam yang terbuat dari kayu, langsung dibakar oleh pihak kepolisian.
Kapolres Tarakan AKBP Taufik Nurmandia mengatakan, dengan adanya penindakan kegiatan perjudian yang ada di Tarakan, merupakan bentuk komitmen pihaknya untuk memberantas seluruh kegiatan judi. “Kami juga dalam hal ini meminta kerja sama dari masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui ada perjudian di wilayahnya. Laporkan ke Babinkamtibmas, ke Satuan Reskrim atau ke saya langsung,” tegasnya.
Selain itu, Kapolres memastikan akan menindaktegas anggotanya jika kedapatan mendapatkan keuntungan dari bisnis judi di Tarakan. Ia pun sudah melakukan koordinasi dengan instansi lain untuk melakukan persamaan persepsi dalam mencegah dan mengurangi tindak pidana perjudian.
“Kami sudah berbicara pada beberapa rekan dari instansi samping untuk samakan persepsi,” tutupnya. (*)