Bupati Malinau Tunggu Laporan Kerugian Dampak Jebolnya Tanggul KPUC

- Jumat, 26 Agustus 2022 | 10:57 WIB
Pemerintah Kabupaten Malinau masih menunggu laporan resmi dari tim gabungan terkait jumlah kerugian akibat dampak dua tanggul limbah batu bara milik PT KPUC yang jebol di Desa Langap, Kecamatan Malinau Selatan beberapa waktu lalu.
Pemerintah Kabupaten Malinau masih menunggu laporan resmi dari tim gabungan terkait jumlah kerugian akibat dampak dua tanggul limbah batu bara milik PT KPUC yang jebol di Desa Langap, Kecamatan Malinau Selatan beberapa waktu lalu.

MALINAU - Pemerintah Kabupaten Malinau masih menunggu laporan resmi dari tim gabungan terkait jumlah kerugian akibat dampak dua tanggul limbah batu bara milik PT KPUC yang jebol di Desa Langap, Kecamatan Malinau Selatan beberapa waktu lalu.

Hal ini diungkapkan Bupati Malinau, Wempi Wellem Mawa. Ia mengatakan berdasarkan berita acara kesepakatan tertanggal 16 Agustus 2022 antara masyarakat terdampak dan PT KPUC, ada tiga desa yang terdampak langsung dan akan diberi ganti kerugian. "Tiga Desa yang terdampak, yaitu Desa Langap, Desa Sengayan dan Desa Pelancau Kecamatan Malinau Selatan," kata Wempi.

Wempi menambahkan terkait dampak, ia sendiri masih menunggu laporan resmi dari tim gabungan terkait akibat peristiwa tersebut. Dikatakan Wempi, pihaknya juga masih menghentikan sementara aktivitas perusahaan PT KPUC.

Adapun tim bersama yang dibentuk untuk menginventarisir jumlah kerugian terdampak di sekitar Desa Langap, Desa Sengayan dan Desa Pelancau. Selain rumah warga, akses desa dan kecamatan yang rusak merupakan aset milik pemerintah daerah. Seperti jembatan Sungai Sidi dan sejumlah ruas jalan terdampak. "Jadi semua masih menunggu laporan. Jadi belum dapat kita komentar lebih banyak," tutupnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltara, Hamsi mengatakan, saat ini penanganan tanggul PT. KPUC yang jebol itu sudah menjadi kewenangan dari Pemkab Malinau dan Bupati Malinau juga sudah memberikan sanksi penghentian sementara kepada PT. KPUC untuk beroperasi.

"Kita sudah menyarankan ada proses penutupan atau penimbunan tanggul (kolam yang jebol). Kemudian dilanjutkan dengan dilakukan reboisasi," ujar Hamsi kepada Radar Kaltara saat ditemui di Tanjung Selor, Selasa (23/8). 

Karena sudah ada sanksi dari Pemkab Malinau, maka saat ini fokus pada apa yang menjadi penegasan dalam sanksi tersebut, yakni penutupan kolam pada tanggul Tuyak Atas yang jebol itu. Menurutnya, ini merupakan bencana yang disebabkan oleh cuaca. Artinya, ini terjadi bukan karena tidak sesuai standar, karena siapapun yang mengelola itu pasti ada batas waktu dari kolam limbahnya. "Makanya harus ditutup. Saran saya kemarin seperti itu," kata Hamsi. 

Bicara soal sanksi, Hamsi menjelaskan sudah diatur dan sesuai dengan arahan Undang-Undang (UU) Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. "Seperti itu juga sanksinya. Itu ada teguran, ada paksaan dan seterusnya," jelas Hamsi. (*/hai/eza)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X