DLH Malinau Bilang Kurang Baik Dalam Kelola Limbah, Perusahaan Ini Membantah

- Selasa, 16 Agustus 2022 | 10:50 WIB

MALINAU - Terkait dengan pernyataan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kaltara, Hamsi yang mengatakan PT. Atha Mart Naha Kramo (AMNK) diberi sanksi lantaran kurang baik dalam mengelola limbah, dibantah pihak PT. AMNK. 

Itu diungkapkan Kepala Teknik Tambang PT. AMNK, Paulus. Ia mengaku pada 29 Juli 2022 lalu, ketika tim teknis DLH Kaltara melakukan kunjungan ke wilayah aktivitas pertambangan PT AMNK, tim teknis DLH Kaltara tidak ada temuan pencemaran air yang diakibatkan oleh limbah pertambangan PT AMNK.

"Saya juga sudah klarifikasi dengan tim teknis DLH Provinsi Kaltara, mereka pun membenarkan tidak ada temuan waktu kunjungan tersebut. Terkait pernyataan Kapala DLH Kaltara di media Radar Tarakan itu tidak benar," kata Paulus.

Saat ini, PT. ANMK dalam memonitoring air limbahnya masih manual. Paulus menyatakan yang masih memonitoring secara manual sensor air limbah bukan hanya pihak PT ANMK saja. Namun, perusahaan pertambangan lainnya yang beraktivitas di Kabupaten Malinau juga belum ada yang memasang Sparing.

Menurutnya, sesuai aturan Kementerian Lingkungan Hidup, setiap perusahaan yang tidak memasang Sparing dalam pengelolaan limbahnya dikenakan sanksi administrasi. "Cuma kami masih dikasih kesempatan untuk melakukan persiapan pemasangan sparing ini," tutupnya.

Sebelumnya, Kepala DLH Kaltara, Hamsi menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan pengambilan sampel air di tiga titik sungai di Malinau sebagai tindak lanjut dugaan pencemaran limbah akibat aktivitas tambang.

Pengambilan sampel dilakukan oleh DLH Kaltara sejak dua pekan lalu. Dalam pengambilan sampel yang dilakukan untuk mengecek pH (kadar keasaman) air serta pengujian tingkat kekeruhan air atau total suspended solid (TSS).

Tiga sungai yang diambil sampel air itu meliputi Sungai Seturan, Sungai Sidi dan Sungai Malinau. Terkait hasilnya, Hamsi mengatakan air sungai dalam keadaan baik-baik saja. Terkait perusahaan tambang batubara yang beroperasi di daerah itu, yakni PT. Mitrabara Adiperdana (MA), PT. AMNK dan PT. Kayan Putra Utama Coal (KPUC). Ketiga perusahaan tersebut diketahui beroperasi di dekat sungai. Hamsi mengaku ketiga perusahaan tersebut juga telah pihaknya melakukan pengambil sampel dan dilakukan kajian terkait pengelolaan limbahnya.

Dari tiga perusahaan ini, Hamsi mengatakan bahwa PT. AMNK yang diberikan sanksi paksaan. Hal ini dilakukan sebab pengelolaan limbah PT AMNK dinilai perlu dilakukan perbaikan. 

Terkait pernyataan Kepala DLH tersebut, Paulus menambahkan pada saat kunjungan tim teknis DLH Kaltara, pada berita acara kunjungan tim teknis DLH Kaltara pun tidak ada mencantumkan temuan penyimpangan. Hanya saja, Paulus mengaku ketika kunjungan, tim teknis DLH Kaltara meminta PT. AMNK wajib memasang alat monitoring sensor air limbah yang otomatis.

"Nama alat tersebut namanya sparing. Pemasangan alat ini memang harus karena sesuai aturan Kementerian Lingkungan Hidup," tambahnya. (*/hai/eza)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X