TANJUNG SELOR - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalimantan Utara (Kaltara) menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan pengambilan sampel air di tiga titik sungai di Malinau sebagai tindak lanjut dugaan pencemaran limbah tambang.
Kepala DLH Kaltara, Hamsi mengatakan, pengambilan sampel itu dilakukan oleh pihaknya sejak dua pekan lalu. Pengambilan sampel dilakukan untuk mengecek pH (kadar keasaman) air dan pengujian tingkat kekeruhan air atau total suspended solid (TSS).
"Tiga sungai yang diambil sampel airnya itu meliputi Sungai Seturan, Sungai Sidi dan Sungai Malinau. Hasilnya, air sungai dalam keadaan baik-baik saja," ujar Hamsi kepada Radar Kaltara, Rabu (10/8).
Dibeberkannya, ada tiga perusahaan tambang batubara yang beroperasi di daerah itu, yakni PT. Mitrabara Adiperdana (MA), PT. Atha Mart Naha Kramo (AMNK) dan PT. Kayan Putra Utama Coal (KPUC). Ketiga perusahaan ini semua beroperasi di dekat sungai.
"Jadi tiga-tiga ini kita ambil sampelnya. Terus kita lakukan kajian terkait pengelolaan limbahnya," kata Hamsi. Dari tiga perusahaan ini, Hamsi mengatakan bahwa AMNK akan diberikan sanksi paksaan. Ini karena pengelolaan limbahnya dinilai perlu dilakukan perbaikan. Dalam hal ini, pihaknya akan memberikan deadline waktu tiga bulan kepada perusahaan untuk melakukan perbaikan terhitung sejak surat itu diterima.
"Saat ini suratnya masih berproses, tinggal tunggu tanda tangan Gubernur. Kita usahakan secepatnya," sebut Hamsi. Artinya, penilaian yang dilakukan oleh pihaknya secara objektif, yakni terhadap semua perusahaan yang beraktivitas di Malinau yang merupakan daerah dugaan terjadi pencemaran itu. Soal KPUC yang menjadi sorotan selama ini, ia menyebutkan berdasarkan pengecekan baku mutu air yang dilakukan, hasilnya baik.
Jika mengacu pada data tahun 2021, soal adanya perubahan iklim, air sungai itu pasti berubah. Jangankan hitungan tahun, minggu lalu saja bisa berubah akibat kondisi cuaca dan lainnya.
Selain itu, untuk sungai di Long Loreh dikeluhkan masyarakat dengan menyebutkan tidak layak digunakan untuk air minum dan mandi, Hamsi menyebutkan, sudah dicek oleh pihaknya. Menurutnya, wilayah Malinau sebagian besar kars, sehingga berpengaruh terhadap air.
Soal rekomendasi DPRD Kaltara terkait pengambilan sampel harus melibatkan tim independen dan perwakilan Aliansi Pemuda dan Masyarakat Peduli Malinau, menurutnya tidak ada masalah. Namun harus diketahui bahwa pengambilan sampel tidak dilakukan sembarangan.
"Pengambilan sampel itu harus dilakukan oleh orang yang memiliki sertifikat. Tapi jika dari masyarakat menilai terjadi pencemaran, kami tetap menunggu aduan itu secara resmi," pungkasnya. (iwk/ana)