TANJUNG SELOR - PT Kalimantan Industrial Park Indonesia (KIPI) berencana membangun gedung perkantoran di Kawasan Industri Park Indonesia (KIPI) Tanah Kuning-Mangkupadi di Kecamatan Tanjung Palas Timur, Bulungan. Untuk merealisasikan itu, pengelola kawasan harus mengantongi izin persetujuan bangunan gedung (PBG).
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Bulungan, Khairul mengatakan bahwa saat ini PT Kalimantan Industrial Park Indonesia (KIPI) telah mengantongi izin untuk mendirikan bangunan kantor pengelola. "Kemarin, kita sudah melakukan rapat di kantor gubernur. Izinnya sudah terbit," kata Khairul kepada Radar Kaltara belum lama ini
Selain kantor pengelola, PT KIPI juga berencana mendirikan beberapa bangunan lainnya di kawasan industri tersebut. "Tetapi, sekarang ini yang sudah direkomendasikan baru izin mendirikan kantor pengelola," ungkapnya.
Izin, sambung Khairul, diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bulungan berdasarkan hasil peninjauan yang dilakukan oleh tim profesi ahli (TPA).
"Peninjauan ini sekaligus untuk memastikan kelayakan penarikan retribusi," ungkapnya.
Menyoal apakah sejauh ini DPU-PR Bulungan sudah ada menerima pengajuan dari pengelola lainnya terkait izin PBG, Khairul mengaku belum ada.
"Belum ada, sekarang ini baru PT KIPI saja yang sudah mengusulkan. Kalau pengelola lainnya belum ada. Jadi, belum mengantongi PBG," bebernya.
Untuk mendapatkan izin, ada beberapa proses yang harus dilalui. Salah satunya, pengelola menginput data ke sistem informasi manajemen bangunan gedung (SIMBG) yang terintegrasi dengan online single submission (OSS). Selanjutnya, TPA yang akan menilai usulan tersebut.
"Nah, setelah dinyatakan layak nilai retribusinya dihitung," ujarnya.
Usulan, sambung Khairul, dapat dinyatakan layak apabila tidak bersinggungan dengan garis sempadan bangunan (GSB) maupun kesesuaian kegiatan penataan ruang (KKPR).
"Kalau sudah dinyatakan layak. DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Bulungan yang akan menerbitkan izin tersebut," ungkapnya
Menyoal apakah sejauh ini sudah ada pembangunan yang dilakukan oleh pengelola kawasan, setalah mengantongi izin, Khairul mengaku belum melalukan peninjauan ke lapangan.
"Tetapi, saya yakin proses pembangunan akan terus berjalan sesuai harapan pemerintah pusat dan pemerintah daerah," bebernya.
Sementara itu, Bupati Bulungan, Syarwani mendorong agar pengelola kawasan segera mengurus perizinan. Sehingga, Pemkab Bulungan bisa melakukan penarikan retribusi. Sehingga, berdampak terhadap pendapatan daerah.