Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Kalimantan Utara Brigjen Pol.Kasmudi,S.I.K., memimpin pelaksanaan upacara pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) tiga personel Polda Kaltara yang melakukan pelanggaran, di Lapangan Apel Mapolda Kaltara, Senin (8/8).
Upacara pemecatan dilakukan secara in absensia, karena ketiga anggota polisi yang dipecat tidak hadir. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Pejabat Utama Polda Kaltara, dan seluruh personel.
Pemberhentian secara tidak hormat tiga personel Polda Kaltara, karena disersi atau tidak menjalankan kewajiban sebagai anggota Polri.
Pemberhentian dilakukan sesuai dengan Keputusan Kapolda Kaltara Nomor : Kep/65/Il/2022,tanggal 08/08/2022.
Wakapolda menyampaikan beberapa penekanan penting di antaranya terkait dengan pemberhentian dengan tidak hormat terhadap tiga personel Polda tersebut diharapkan bisa jadi pelajaran dan contoh bagi personel lainnya.
Apalagi bagi Polda Kaltara, PTDH merupakan sanksi tegas pertama yang diberikan selama Polda Kaltara berdiri di Bumi Benuanta.
“Ke depan tidak ada lagi personel yang membuat pelanggaran yang sama. Karena setiap pelanggaran pasti ada sanksi atau hukuman baik hukuman pidana maupun hukuman disiplin dan kode etik profesi Polri,” harapnya. (dni)