Soal Penggusuran Gereja di Eks Kipan D Yonif R 613/Rja, Tak Ada Unsur SARA

- Senin, 8 Agustus 2022 | 12:20 WIB

TANJUNG SELOR – Penggusuran gereja di area lahan Eks Kipan D Yonif R 613/Rja Gunung Seriang viral di media sosial (medos). Pasalnya, dalam postingan bahwa jajaran Kodim 0903/Bulungan tengah melakukan pembongkaran rumah ibadah.

Dandim 0903/Bulungan, Kolonel Inf Akatoto saat dikonfirmasi menegaskan bahwa tidak ada isu suku, agama, ras dan antar golongan (sara) terkait pelaksanaan pemurnian lahan eks Kipan D Yonif R 613/Rja Gunung Seriang. “Jadi, bangunan gereja yang kami robohkan itu adalah barak aula eks Kipan D Yonif R 613/Rja Gunung Seriang yang dibangun tanpa izin,” kata Akatoto kepada Radar Kaltara, Minggu (7/8).

Menurutnya, pembangunan gereja tidak semudah yang dibayangkan, karena ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dan mereka masuk di lahan eks Kipan D Yonif R 613/Rja Gunung Seriang itu dipastikan tidak memiliki izin dari Kodim 0903/Bulungan.

“Bangununan yang ada di lahan eks Kipan D Yonif R 613/Rja Gunung Seriang itu sudah berdiri sejak 1978 dan sudah ada ganti rugi tanam tumbuh,” ungkapnya.

Bahkan, aset lahan itu juga sudah tercatat di Kodam VI/Mulawarman dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bulungan. Atas dasar itu, Kodim 0903/Bulungan melakukan pemurnian di area tersebut. “Pemurnian itu kita lakukan dengan persuasif dan humanis, karena sebelum dilakukan pembongkaran kita sudah melakukan beberapa kali mediasi,” ujarnya.

Kemudian, Kodim 0903/Bulungan juga sudah mengeluarkan surat peringatan (SP) 1,2 dan 3 dengan kurung waktu enam bulan untuk mengosongkan area tersebut.

“Dalam proses pengosongan itu juga kita bantu. Bahkan, kita sudah menyiapkan indekos dan rusunawa sebagai tempat sementara bagi warga yang bermukim di sana (eks Kipan D Yonif R 613/Rja Gunung Seriang),” ungkapnya.

Namun, kata dia, pada saat proses permurnian itu hanya ada satu kepala keluarga (KK) saja yang ditempatkan di rusunawa. Sementara, warga lainnya pindah ke rumahnya masing-masing. “Rata-rata mereka ini sudah punya rumah. Yang pasti kami tidak ada niat untuk berbuat kasar kepada masyarakat, karena TNI AD cinta dengan masyarakat dan apa yang kami lakukan berdasarkan perintah pimpinan,” bebernya.

Nantinya, aset lahan eks Kipan D Yonif R 613/Rja Gunung Seriang ini akan digunakan untuk bangunan satuan baru di bawah Korem 092/Maharajalila.

Sementara itu, Staf Lembaga Adat Jelarai Selor, Jatting Ului mengatakan bahwa apa yang disampaikan Kodim 0903/Bulungan itu merupakan versi dari TNI AD. Namun, tidak boleh mengabaikan cerita sejarah dan asal usul permasalahan di lapangan. “Kalau saya ini kan berdasarkan dari pemangku adat hak ulayat,” bebernya.

Berdasarkan historis, pada tahun 1960 silam ada penunjukkan dari mantan Bupati Bulungan, Damus Managing Frans. Namun, ada pemiliknya, yakni, W.S Singal. “Jadi, karena penunjukan mantan Bupati Bulungan itu overlapping (tumpang tindih). Sehingga pembangunan asrama TNI AD dialihkan ke tanah 1.000 dan pemilik lahan tidak bisa menerbitkan sertifikat atas lahan tersebut,” ungkapnya.

Kemudian, pada tahun 1978 silam. TNI AD masuk lagi ke area tersebut untuk membangun asrama, karena mereka menilai lahan tersebut merupakan asetnya. “Pada saat ini pembabatan tanam tumbuh (padi yang siap panen) di area tersebut, sehingga W.S Singal gagal panen,” bebernya.

Selanjutnya, pada tahun 1979 TNI AD bersama Pemkab Bulungan melakukan negosiasi dengan W.S Singal. Hasilnya, disepakati bahwa lahan tersebut berstatus pinjam pakai. “Pinjam pakai ini diatur dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 183 Tahun 1977,” ujarnya.

Atas dasar itu, ahli waris berencana menempuh jalur hukum atas perkara tersebut. Hal itu dilakukan untuk memastikan legalitas lahan. “Secepatnya, para ahli waris akan menempuh jalur hukum,” pungkasnya. (*/jai/eza)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X