Kosmetik Berbahaya Beredar di Kaltara, 1.740 Item Barang Disita BPOM

- Jumat, 5 Agustus 2022 | 12:53 WIB
Sebanyak 307 jenis kosmetik diamankan Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Tarakan dalam razia yang dilakukan di Malinau dan Tarakan yang dilakukan dalam dua pekan terakhir.
Sebanyak 307 jenis kosmetik diamankan Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Tarakan dalam razia yang dilakukan di Malinau dan Tarakan yang dilakukan dalam dua pekan terakhir.

TARAKAN - Sebanyak 307 jenis kosmetik diamankan Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Tarakan dalam razia yang dilakukan di Malinau dan Tarakan yang dilakukan dalam dua pekan terakhir.

Kepala BPOM Tarakan, Harianto Baan menerangkan, dari total nilai barang bukti hasil razia yang disita tersebut, diperkirakan senilai Rp 55.198.000. Lanjutnya, dalam kasus ini sebagian besar produk kosmetik ilegal berasal dari luar Kaltara. “Terkait dengan rilis hasil dari pengawasan pasar dari peredaran kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan kosmetik ilegal. Selama 2 minggu kegiatan kami, dari minggu ketiga dan keempat Juli, di Kota Tarakan dan Malinau, kami mendapatkan 307 jenis kosmetik 1.740 pcs dan nilai totalnya sekitar Rp 55.198.000 secara nilai ekonomi,” ujarnya, Kamis (4/8).

“Tetapi kalau dibilang kerugian negara sebenarnya lebih besar dari itu karena dampaknya dari penggunaan ini kan cukup besar. Terkait dengan kesehatan, kemudian pendapatan negara, dari pajak dan lain sebagainya,” tukasnya.

Selanjutnya, pihaknya akan memusnahkan produk tersebut. Adapun terhadap pedagang yang terjaring kasus ini, ia mengatakan hanya diberi peringatan. Kendati begitu, jika pelaku kembali mengulangi perbuatannya, maka pihaknya akan memproses ke ranah hukum. “Ini sebagai sampel saja, stoknya nanti akan kami musnahkan. Selanjutnya akan kami beri tindakan administrasi peringatan, ada yang peringatan. Tapi jangan pikir jika ini berulang tidak ada penindakan tegas terhadap pelaku, tetap kami akan beri tindak tegas. Jadi produknya sebagian besar dari luar Kaltara baik dari dalam negeri maupun luar negeri,” terangnya.

“Rata-rata pedagangnya mengatakan mereka  tidak tahu, sehingga kami berikan peringatan dulu. Tetapi kalau sudah 2-3 kali, berarti kami anggap ada unsur kesengajaan. Karena terkait dengan itu, ada salah satu kasus yang kami tangani, dia tahu tetapi karena banyak yang cari (produknya) sehingga mereka mengadakan kembali,” sambungnya.

Dijelaskan penjual produk ilegal alias tanpa izin dapat dikenakan pidana sesuai pasal berlaku. Selain itu dalam beberapa kasus pelaku terbukti melanggar secara berulang kemudian dipidanakan. “Kalau dia menjual produk tanpa izin edar, dia kena Pasal 197 Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009. Ancamannya 15 tahun dan denda maksimalnya Rp 1,5 miliar. Kalau dia mengandung bahan berbahaya kena Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009. Itu ancaman penjara 10 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar,” ucapnya.

“Sudah ada pelaku usaha yang dipidanakan. Kalau melihat track record sebelum saya pindah ke sini itu ada 2 kasus yang ditangani Loka (Loka POM). Tetapi karena waktu itu masih di wilayah kerja BPOM Samarinda, jadi semua penanganannya diserahkan ke sana,” lanjutnya.

Lanjut Harianto, meski yang terjaring razia hanya di sebagian Kaltara, namun tidak menutup kemungkinan pengawasan itu akan meluas hingga ke Nunukan, Tana Tidung dan Bulungan. Mengingat saat ini Kaltara cukup rawan terhadap peredaran produk ilegal. “Kalau temuannya ada di toko-toko Tarakan, ada juga di Malinau. Tetapi tidak menutup kemungkinan, kami juga melakukan pemeriksaan ke kabupaten lainnya. Nunukan, Bulungan dan Tana Tidung. Tetapi untuk aksi ini memang 2 daerah ini yang kami fokuskan,” imbuhnya.

“Tapi sekarang karena di sini sudah jadi balai, maka kami tangani sendiri kalau ada kasus. Makanya kami gencar juga melakukan razia. Selain sudah punya balai sendiri, Kaltara juga cukup rawan terhadap peredaran makanan dan kosmetik ilegal,” ulasnya. (*/zac/lim)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X