Dugaan Jual Beli Jabatan di Pemprov Kaltara, Polisi Butuh Data Pendukung

- Jumat, 5 Agustus 2022 | 12:52 WIB
ilustrasi
ilustrasi

TANJUNG SELOR - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Utara (Kaltara) memastikan menindaklanjuti laporan dugaan jual-beli jabatan di lingkungan Pemprov Kaltara.

Itu diungkapkan Direktur Reskrimsus Polda Kaltara Kombes Pol Hendy F Kurniawan saat dikonfirmasi Radar Kaltara, Kamis (4/8). Laporan dugaan jual-beli jabatan baru diterimanya per 6 Juli lalu. Tetapi, laporan tersebut masih perlu pendalaman beberapa hal. Terutama, mengenai dokumen pendukung dari dugaan tersebut.

"Sampai saat ini dokumen pendukung itu belum sepenuhnya dinyatakan lengkap. Artinya, pelapor masih perlu melengkapi kembali dari dokumen pendukung dugaan itu ," ungkapnya saat ditemui di ruangannya.

Dengan belum terpenuhinya sejumlah dokumen sebagaimana yang diminta penyidik, sampai saat ini diakui belum dilakukan pemeriksaan terhadap terduga terlapor. Pasalnya, pelapor harus melengkapi terlebih dahulu dokumen pendukung yang menguatkan kasus tersebut.

"Tapi, perlu diketahui untuk proses penyelidikan tetap berjalan juga di kepolisian. Ya, ini sekali lagi sembari menunggu terpenuhinya dokumen pendukung laporan pengaduan pelapor," jelasnya.

Mengenai dokumen pendukung apa saja yang wajib dipenuhi pelapor, dalam hal ini ia tak dapat menyebutkan kembali secara rinci. Mengingat, ini menjaga agar selama proses penyelidikan nantinya berjalan dengan optimal atau sesuai dengan apa yang diharapkan.

"Yang jelas dokumen yang diminta ini adalah sifatnya sebagai pendukung pembuktian dugaan jual-beli jabatan itu. Jadi, saat ini silakan pelapor melengkapi dan menyerahkan ke penyidik kembali untuk dilakukan proses lebih lanjut," tuturnya.

Apabila dokumen pendukung yang diminta tidak dapat dipenuhi pelapor, tentu akan berpengaruh pada proses penyelidikan nantinya. Namun, nanti akan dilihat lebih jauh dari sejumlah dokumen yang sebelumnya sudah diserahkan ke penyidik. Pihaknya mengaku bakal berupaya semaksimal mungkin menyelesaikan perkara yang telah dilaporkan ini.

"Meski, terkait dugaan ini yang mengaca pada kasus yang pernah terjadi sebelumnya di sejumlah wilayah lain, pembuktiannya itu tidak mudah. Karena pelapor harus dapat menunjukkan bukti kuat. Sehingga kasus dapat terus berjalan. Ini nantinya tergantung dari bahan apa yang dimiliki pelapor untuk disampaikan ke penyidik," bebernya.

Lalu apakah ada rentan waktu pelapor menyampaikan dokumen pendukungnya? Ia mengatakan, rentan waktu itu memang tak diberikannya. Tetapi, diharapkan dapat segera disampaikan ke penyidik. Apalagi, sebelumnya mengenai dokumen apa saja yang perlu dilengkapi dari dugaan jual beli jabatan sudah diberitahu penyidik.

"Tapi, sebenarnya untuk mempermudah pengungkapan kasus ini. Pelaporannya dapat dilakukan secara tertutup. Sehingga dari dugaan itu bisa secara langsung OTT (operasi tangkap tangan). Hanya, kalau sudah ramai begini, mudah-mudahan pembuktiannya tak sulit. Kami tetap berupaya maksimal," tutupnya.

Sebelumnya, Pemprov Kaltara telah membentuk tim penilai kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai tindak lanjut dari adanya dugaan jual beli jabatan di Pemprov Kaltara beberapa waktu lalu. Namun, Inspektur Daerah Kaltara, Yuniar Aspiati mengatakan bahwa saat ini tim yang diketuai Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltara itu sifatnya baru sebatas memantau dan menunggu hasil pemeriksaan dari pihak kepolisian. (dni/eza)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X