Keterwakilan Perempuan di Parpol di Kaltara Jadi Perhatian

- Jumat, 5 Agustus 2022 | 12:47 WIB

TANJUNG SELOR - Keterlibatan atau keterwakilan perempuan merupakan bagian yang menjadi perhatian khusus dari pemerintah dalam segala hal, salah satunya untuk terlibat dalam partai politik (parpol). 

Seperti pada tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, misalnya. Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD, perempuan diberikan ruang untuk terlibat. 

Dalam Pasal 173 ayat 2 dan Pasal 177 disebutkan, untuk kepengurusan parpol di tingkat pusat, itu wajib menyertakan keterwakilan perempuan 30 persen. Sedangkan di tingkat provinsi, kabupaten/kota hingga kecamatan, itu hanya memperhatikan keterwakilan perempuan 30 persen. 

Hal ini disampaikan Ketua KPU Bulungan, Lili Suryani kepada Radar Kaltara saat ditemui di Tanjung Selor, Kamis (4/8). Menurutnya, meski untuk di tingkat daerah tidak diwajibkan, tapi setidaknya ini dapat menjadi perhatian para parpol. 

"Jadi, tidak harus memenuhi, misalnya. Tapi harapannya hingga tingkat kecamatan itu dapat terwakili (keterlibatan perempuan) hingga 30 persen," ujar Lili. 

Hanya saja, jika ada parpol di daerah yang tidak memenuhi keterwakilan perempuan 30 persen untuk terlibat di kepengurusan karena sesuatu dan lain hal, itu tidak ada masalah. Meskipun harapannya 30 persen itu bisa terpenuhi. "Karena nanti pada akhirnya kita juga pasti akan mengumumkan kepengurusan, yang mana kita akan tetap sampaikan misalnya ada partai A tidak memenuhi (keterwakilan perempuan) 30 persen," tuturnya. 

Jadi, untuk di tingkat daerah, itu nanti akan dicek saat dilakukan verifikasi faktual (verfak) atas kepengurusan dari masing-masing parpol di daerah. Jadi, jikapun kurang dari 30 persen, maka itu tetap nanti akan ada jumlahnya. "Jadi silakan saja, nanti masyarakat yang menilai, karena keterwakilan itu nanti akan diumumkan dan dia akan kelihatan jumlahnya," tutur Lili. 

Sementara, anggota KPU Bulungan, Chairullizza menambahkan, untuk di pusat yang bersifat wajib, itu akan dinyatakan tidak memenuhi syarat jika tidak terpenuhi. Tapi untuk di provinsi, kabupaten/kota hingga kecamatan yang hanya memperhatikan, itu tidak wajib. 

"Jadi produk yang dihasilkan nanti, berapa sih keterwakilan perempuan dalam parpol itu. Itu ke penilaian masyarakat nantinya, tapi tidak mempengaruhi kepesertaan parpol itu," jelasnya. (iwk/eza) 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X