Penangkapan Ikan Merusak Marak Lagi, Nelayan Merengek dan Mengeluh

- Jumat, 5 Agustus 2022 | 12:46 WIB

TANJUNG SELOR - Nelayan di Kabupaten Bulungan kembali mengeluhkan maraknya aksi destructive fishing atau penggunaan alat tangkap yang merusak, seperti racun, bom dan setrum yang terjadi selama beberapa hari terakhir ini.

Bahkan, nelayan yang terdampak ini pun mengaku sudah tidak sabar dan ingin pemerintah bergerak. Tujuannya, agar tidak sampai terjadi gesekan antar nelayan. Pasalnya, aksi ini sudah cukup banyak memberikan dampak. Mulai dari hasil tangkapan yang minim sehingga tak dapat mencukupi kebutuhan mereka sehari-hari.

Teranyar, beberapa perwakilan nelayan ini secara langsung mendatangi kediaman Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) Kaltara, Rukhi Syayahdin. Tak lain, mereka menginginkan adanya inspeksi mendadak (sidak) di perairan Sungai Kayan, salah satunya.

Perwakilan nelayan disambut dan diberikan penjelasan, hingga mereka akhirnya menyadari dalam penindakan butuh strategi agar berjalan maksimal. Sebab, tak ditampik selama berjalannya sidak diduga kerap kali bocor. Sehingga tidak ada hasil yang cukup maksimal didapatkan.

Rukhi menegaskan, tidak akan memberi pembinaan lagi kepada pelaku pengguna racun, setrum ataupun bom apabila didapati nantinya. Undang-undang Nomor 31 tahun 2004 Pasal 84 Ayat 1 tentang Perikanan bakal diterapkan. Dengan ancaman hukuman pidana 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1,2 miliar.

"Sudah tidak ada lagi pembinaan. Mudah-mudahan tidak bocor lagi nantinya. Sehingga oknum nelayan pengguna alat tangkap yang merusak ini dapat dibui. Ya, karena ada dalam undang-undangnya," tegas Rukhi Syayahdin kepada Radar Kaltara, Kamis (4/8).

Dalam sidak yang akan dilaksanakannya, ia memastikan bakal mengubah skemanya. Dengan harapan nantinya dapat membuahkan hasil yang baik. Oknum nelayan pengguna alat tangkap yang merusak dapat diamankan. Sehingga tidak terus menerus merusak sumber daya alam (SDA) di perairan ini.

"Kami tidak ada toleransi lagi. Alasannya, karena sudah ada beberapa papan imbauan dipasang. Tetapi, mereka tak mengindahkan. Termasuk, dengan telah dilaksanakannya deklarasi. Artinya, mereka sudah siap risiko yang dihadapi apabila masih melanggarnya," ujarnya.

Dalam penindakan di lapangan, Rukhi mengaku bakal tetap mengerahkan personel gabungan. Di antara mereka tentu memiliki tugas pokok dan fungsinya masing-masing. Meski, muaranya sama dalam menekan terjadinya aksi destruktive fishing di wilayah ini. Selama penindakan yang dilakukan diklaim aksi ini mulai berkurang.

"Tentunya di sini butuh sinergitas. Tidak bisa semua bergerak masing-masing. Adanya tim gabungan ini menjadi upaya nyata memberantas aksi destruktive fishing," tutupnya.

Hal ini pun seirama dengan apa yang diutarakan pihak Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Wilyah Kerja (Wilker) Kabupaten Bulungan yang menilai aksi tersebut memang patut ditindak secara tegas.

M. Khairun Nur Rakhmat, perwakilan PSDKP Wilker Bulungan mengatakan, tidakan tegas itu menurutnya tergantung dari setiap teknis pengambil kebijakan. Misalnya, yaitu bui atau penjara bagi oknum nelayan yang terbukti melanggar.

Alasan mengapa bui dianggap menjadi solusi konkret. Pasalnya, mengaca pada pemberian sanksi terhadap oknum pelaku destructive fishing yang hanya diberikan pembinaan. Ternyata, di lapangan aksi itu bukan semakin berkurang. Melainkan, justru berdampak terhadap aksi lainnya yang lebih ekstrem.

“Sebut saja soal perusakan alat tangkap bubu. Aksi ini selain merugikan nelayan lain secara langsung. Ini adalah bukti mereka tidak jera akan diberikan sanksi pembinaan yang diberikan sebelumnya. Maka, bui adalah jalan satu-satunya," ujarnya.

Halaman:

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X