Polres Nunukan memusnahkan barang bukti narkotika golongan satu jenis sabu dengan total berat 48,055 Kilogram (Kg), Rabu (3/8).
Sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air, kemudian airnya di buang ke toilet.
Sejumlah tersangka dihadirkan menyaksikan langsung pemusnahan sabu tersebut, bahkan seorang tersangka juga diikutisertakan melakukan pemusnahan langsung barang tersebut.
Kapolres Nunukan, AKBP Ricky Hadianto mengatakan, seluruh barang barang bukti yang dimusnahkan, berasal dari pengungkapan sejumlah kasus yang diungkap selama 4 bulan, atau dari April hingga Juli.
“Ya, barang bukti yang kita musnahkan, berasal dari 17 kasus pengungkapan sabu selama 4 bulan terakhir,” ungkap Ricky kepada sejumlah awak media, Rabu (3/8). (*)