Rencana pemasangan oenerang jalan umum (PJU) di kawasan titik landasan pesawat terbang Jalan Aki Balak, hingga kini masih belum terealisasi.
Lantas apa kendalanya? Kepada Radar Tarakan, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Tarakan Ahmadi Burhan mengatakan bahwa pihaknya hingga kini masih menunggu usulan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Republik Indonesia. Sebab Jalan Aki Balak kini telah masuk ke kategori jalan nasional.
“Kami sudah usulkan ke Kemenhub dan melakukan kajian. Bahkan kami juga sudah bersurat otoritas bandara di Balikpapan,” ungkap mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Tarakan.
Sebab lanjut Ahmadi, rencana pemasangan lampu (PJU) di sepanjang ruas jalan Aki Balak berkaitan dengan kewenangan menerbitkan izin.
Dalam hal ini Otoritas Bandara Balikpapan berwenang menerbitkan izin atas rencana pemasangan PJU di lokasi tersebut.
“Makanya kami masih menunggu konfirmasi dari Otoritas Bandara Wilayah Balikpapan. Jawabannya karena mereka yang punya kewenangan nanti untuk ketinggian PJU termasuk juga standar yang boleh dilakukan pemasangan PJU di seberang runway bandara,” jelas pria yang akrab disapa Chico ini.
Dalam hal pemasangan PJU di Jalan Aki Balak, lanjut Chico, Wali Kota Tarakan bukannya tidak mendukung, namun hal ini tertera dalam Undang-Undang keselamatan udara sehingga harus dipatuhi. (*)