ASTAGA..!! Sempat Dua Kali Lolos, Akhirnya Dua Perempuan Ini Tertangkap Bawa Sabu 2 Kg di Pelabuhan Kayan II

- Sabtu, 30 Juli 2022 | 11:24 WIB
BARANG BUKTI : Kapolres Bulungan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar (tengah) menunjukkan BB narkotika jenis sabu yang berhasil diungkap.( RACHMAD RHOMADHANI/RADAR KALTARA)
BARANG BUKTI : Kapolres Bulungan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar (tengah) menunjukkan BB narkotika jenis sabu yang berhasil diungkap.( RACHMAD RHOMADHANI/RADAR KALTARA)

Polres Bulungan berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu sekitar 2 kilogram (Kg) yang dikemas dalam bungkus Teh China, Minggu (24/7/2022) lalu. Pengungkapan barang haram ini bermula dari informasi masyarakat tentang adanya dugaan pola penyebaran narkotika melalui pelabuhan speedboat Kayan II, Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan.

Kapolres Bulungan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar menjelaskan, menindaklanjuti informasi masyarakat, pihaknya melakukan penggeledahan terhadap penumpang speedboat di Kayan II yang dicurigai. Hasilnya, dua wanita tertangkap tangan membawa sabu 2 kg. 

“Yang menjadi perhatian kami, modus operandinya dengan ibu – ibu yang bertindak sebagai kurirnya. Barang haram ini rencana akan dikirim melalui jalur darat ke wilayah Kaltim yaitu Balikpapan dan Samarinda,” jelas Kapolres dalam press rilisnya di hadapan awak media, Jumat (29/7) pagi. 

Kedua wanita itu berinisial WT yang berstatus sebagai ibu rumah tangga (IRT) didampingi rekannya LL . Keduanya merupakan warga Kota Tarakan. Untuk mengelabui petugas kepolisian, WT turut membawa anak kandungnya yang masih berusia delapan tahun.

“Tapi, jelasnya untuk yang diproses awal saat itu hanya dua orang wanita ini. Sedangkan, anak – anak itu jelas tidak,” ujar Kapolres.

Setelah keduanya diamankan, dipimpin Kasat Reskoba Polres Bulungan melakukan pengembangan dengan control delivery dan didapati tersangka lainnya berinisial R di Balikpapan, Kaltim.

“Tapi, R ini pun juga bertindak sebagai kurirnya. Untuk pemilik dan penerima barang haram ini keduanya masih dinyatakan DPO,” ungkapnya.

WT sendiri nekat menjadi kurir sabu karena diupah Rp 20 juta. Namun WT, LL dan R harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di Rutan Polres Bulungan. Dan bakal dipersangkakan pada Pasal 112 Ayat 2 Junto Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun atau hukuman mati. 

Sebagai informasi, sebelumnya tersangka juga sudah pernah dua kali lolos menyelundupkan narkotika jenis sabu. Untuk kali ini berhasil digagalkan.(dni)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X