Masyarakat Keluhkan Jalan Digunakan Truk Pengangkut Batubara

- Jumat, 29 Juli 2022 | 14:25 WIB
foto ilustrasi
foto ilustrasi

MALINAU - Masyarakat adat Kecamatan Malinau Selatan mempertanyakan soal pungutan pemanfaat jalan daerah yang digunakan sebagai jalan pengangkut batu bara. Jalan sepanjang 70 kilometer tersebut juga merupakan akses masyarakat Malinau Selatan dan dua kecamatan lainnya menuju pusat Ibu Kota Kabupaten Malinau.

Kepala Adat Desa Long Loreh, Malinau Selatan Balang Lawai mengatakan, pihaknya telah lama mempertanyakan kepada Pemkab Malinau soal jalan tersebut. Sebab, selama bertahun-tahun masyarakat Malinau Selatan dan dua kecamatan lainnya menggunakan jalan tersebut sebagai akses ke Malinau Kota dihantui dengan truk-truk besar pengangkut batu bara. "Jadi jalan ini sebenarnya jalan penghubung dari Kecamatan Malinau Selatan ke Kecamatan Malinau Barat yang terletak di pusat Kabupaten Malinau, namun beralih fungsi menjadi jalan untuk mengangkut batu bara," kata Balang Lawai.

Balang Lawai menambahkan, masyarakat Kecamatan Malinau Selatan telah lama meminta kepada Pemerintah Kabupaten Malinau untuk dibuatkan jalan khusus masyarakat dari Malinau Selatan ke pusat Kabupaten Malinau. "Kita tidak mempermasalahkan jalan ini digunakan sebagai jalan pengangkut batu bara. Hanya saja perlu ada jalan alternatif lain untuk masyarakat. Sebab sangat berbahaya," tambahnya.

Menurutnya, warga Kecamatan Malinau Selatan berhak mempertanyakan masalah jalan yang digunakan sebagai jalan pengangkut batubara ini. Sebab, ia mengaku Pemerintah Kabupaten Malinau menerapkan pungutan kepada pihak perusahaan yakni PT. KPUC. "Kita juga sudah menyampaikan hal ini kepada DPRD Provinsi Kaltara ketika melakukan kunjungan beberapa hari yang lalu. Kita juga masih menunggu bagaimana tindakan mereka," ungkapnya.

Bupati Malinau Wempi Wellem Mawa yang dikonfirmasi terkait hal ini mengaku sudah mendengar soal permintaan masyarakat adat Kecamatan Malinau Selatan tersebut. Pemerintah Kabupaten Malinau pun harus mengkaji dahulu soal permintaan tersebut. "Status jalan ini merupakan pengelolaan bersama. Jika kita kembali ke MOU yang sudah disepakati oleh pemerintahan sebelumnya, bahwa jalan ini telah disepakati untuk aktivitas PT. KPUC mengangkut batubara," kata Wempi.

Wempi menambahkan MOU atau nota kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Malinau dan pihak perusahaan PT. KPUC tersebut tertanggal 16 Agustus 2006. Kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Malinau dan pihak perusahaan PT KPUC tersebut saat itu disaksikan oleh seluruh pihak termasuk pihak DPRD Malinau. "Kesepakatan bersisi terkait perbaikan jalan, pembuatan jalan hingga peningkatan agregat. Dari hasil perhitungan untuk pengerjaan jalan, sebanyak 65 persen dari Pemerintah Kabupaten Malinau dan 35 persen dibiayai oleh pihak perusahaan," tambahnya.

Perjanjian mengikat tersebut bertujuan atas itikad baik dari kedua belah pihak yakni Pemerintah Kabupaten Malinau dan pihak perusahaan PT KPUC. Kesepakatan membangun jalan, mengelola jalan, membuat jembatan hingga melakukan peningkatan jalan. Wempi menegaskan jika masyarakat ingin mempertanyakan soal jalan tersebut, ia mengaku siap melakukan diskusi. (*/hai/ash)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X