Kawasan Industri Diperluas 380 Hektare

- Jumat, 29 Juli 2022 | 14:21 WIB

TANJUNG SELOR – Pemkab Bulungan merevisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Bulungan. Seiring adanya rencana perluasan Kawasan Industri Park Indonesia (KIPI) Tanah Kuning-Mangkupadi di Tanjung Palas Timur, Bulungan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Bulungan Risdianto menyatakan bahwa Pemkab Bulungan akan sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat dalam upaya percepatan pembangunan kawasan industri. "Bagaimanapun kita akan terus berupaya untuk menciptakan iklim yang kondusif untuk kegiatan investasi di Kabupaten Bulungan," kata Risdianto kepada Radar Kaltara, Kamis (28/7).

Penyusunan tata ruang wilayah juga menjadi bagian upaya untuk percepatan pembangunan kawasan industri. Begitu juga dari sisi perizinan. "Kalau dahulu kan izin lokasi. Nah sekarang ini berubah menjadi KKPR (kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang)," ungkapnya.

Sebelumnya, terkait perizinan ini juga sudah dibahas oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves). Dalam rapat itu, Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan menekankan kepada kementerian/lembaga untuk mempercepat peroses perizinan, sehingga pembangunan konstruksi bisa berjalan tepat waktu. “Nah, untuk perizinan ini lebih banyak di kementerian/lembaga,” ujarnya.

Penyesuaian tata ruang ini dilakukan karena ada penambahan luasan lahan seluas 380 hektare (ha) oleh PT Kalimantan Industrial Park Indonesia (KIPI). "Secara keseluruhan luas wilayah kawasan industri 10.100 hektare. Tetapi, sesuai rencana ke depan bisa dikembangkan hingga 30 ribu hektare," ujarnya.

Namun, kata dia, penambahan wilayah ini akan tetap berpedoman pada tata ruang wilayah seluar 10.100 ha. Menyoal apakah perluasan itu dimungkinkan untuk dilakukan, Risdianto memastikan hal tersebut masih sangat dimungkinkan. "Tetapi untuk penambahan luasan wilayah ini harus tetap melalui kajian terlebih dahulu," bebernya.

Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappeda-Litbang) Bulungan, Iwan Sugianta mengatakan, jika mengacu pada RTRW saat ini luasan kawasan industri masih 10.100 ha. Namun, dalam perjalanannya Presiden telah menyampaikan bahwa luasan tersebut masih bisa ditambah hingga 30 ribu ha. “Nah, kalau sampai 30 ribu hektare itu kan harus direvisi. Tetapi kita harus mengikuti aturan yang ada karena pasti akan ada arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat,” ujarnya.

Karena itu revisi belum dilakukan lantaran masih menunggu arahan secara teknis dari pemerintah pusat. “RTRW kita kan baru saja ditetapkan. Jadi sekarang ini kita masih menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat,” jelasnya. (*/jai/ash)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X