2,8 Ton Daging Ilegal Gagal Masuk Tarakan

- Kamis, 28 Juli 2022 | 15:01 WIB

NUNUKAN - Pangkalan TNI AL (Lanal) Nunukan mengamankan speedboat bermesin 250 PK yang diduga mengangkut 160 dus atau 2,8 ton daging ilegal merek Allana di perairan Sebatik sekira pukul 20.00 WITA, Selasa (27/7).

Daging asal Tawau, Malaysia tersebut rencananya akan dibawa ke Tarakan. Daging sama sekali tak dilengkapi dengan dokumen resmi.

Danlanal Nunukan, Letkol Laut (P) Arief Kurniawan Hertanto mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat. Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan melaksanakan penyelidikan di sekitar Sebatik. Hasil penyelidikan, mengungkap adanya aktivitas speedboat yang masuk ke daerah alur sungai di area Somel sekira pukul 17.00 hingga 18.00 WITA.

“Speedboat sampai kita periksa dan ternyata benar, speedboat ini yang diduga mengangkut daging Allana tersebut ke Tarakan,” ujar Arief saat konferensi pers di Mako Lanal, Rabu (27/7).

Speedboat tersebut pun, langsung diamankan dan dibawa ke Mako Lanal Nunukan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, untuk identitas pemilik yang diduga berada di Tarakan, belum ada penyampaian dari yang membawa barang tersebut.

Namun dipastikan, daging tersebut pemiliknya di Tarakan, karena akan dibawa ke Tarakan. Dari keseluruhan barang yang diamankan, diperkirakan bernilai Rp 216 juta. “Kalau yang membawa, motoris berinisial UJ (40) asal Tarakan, dan ABK berinisial A (39), warga Tarakan juga,” ungkap Arief.

Danlanal menjelaskan, sesuai dengan aturan perundang-undangan, jelas melanggar hukum yang tertuang pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan dan Tumbuhan. Diduga melanggar Pasal 33 huruf a, b dan c. Seharusnya seluruh produk, baik itu hewan maupun tumbuhan dari luar negeri, wajib dilengkapi dengan surat kesehatan dari negara asal. Kemudian, barang-barang tersebut juga harus masuk di tempat pemasukan yang sudah ditetapkan pemerintah pusat dan harus melalui proses karantina. “Jadi beberapa unsur tersebutlah yang tidak dilaksanakan kegiatan tersebut, sehingga diduga melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tersebut,” tambah Arief.

Atas pelanggaran tersebut pun, sesuai dengan Pasal 86 pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tersebut, tersangka yang berkaitan dengan kegiatan tersebut akan terancam hukuman pidana penjara maksimal selama 10 tahun dan denda Rp 10 miliar. Usai dilakukan pemeriksaan awal, selanjutnya diserahkan ke Kantor Balai Karantina Hewan Tarakan Wilayah Nunukan guna penyelidikan lebih lanjut.

Kepala Balai Karantina Hewan Tarakan Wilker Nunukan, Noor Efendy mengatakan, untuk masuk ke wilayah NKRI, daging tersebut wajib disertai sertifikat kesehatan. Kemudian masuknya, juga harus melalui tempat pemasukan resmi. “Kemudian juga harus melapor ke pejabat karantina, dalam pelaporan ini, dilakukan tindakan karantina. Di samping itu, kita masih ada wabah PMK, jadi untuk mengurangi risiko penyebaran,” tambah Noor Efendy. (raw/lim)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Eks Ketua KPU Kaltara Bulat Maju Pilkada Bulungan

Jumat, 12 April 2024 | 11:00 WIB

Bupati Bulungan Ingatkan Keselamatan Penumpang

Kamis, 11 April 2024 | 16:33 WIB

Ada Puluhan Koperasi di Bulungan Tak Sehat

Sabtu, 6 April 2024 | 12:00 WIB
X