Sesuai dengan surat yang disampaikan dari pihak Universitas Borneo Tarakan (UBT) terkait penarikan dua kelompok mahasiswa KKN yang ditempatkan di Desa Sesua, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malinau mengaku telah memahami dasar atas penarikan yang dilakukan oleh pihak UBT.
Hal itu diungkapkan oleh Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kabupaten Malinau, Ernes Silvanus.
Ia juga menyebutkan bahwa dalam surat yang dilayangkan kepada pihaknya tersebut, terdapat permintaan tindakan yang harus diambil oleh Pemkab Malinau terhadap masalah yang terjadi.
“Kita telah memahami dasar dari penarikan dua kelompok mahasiswa UBT yang dilakukan oleh pihak kampus,” kata Ernes Silvanus.
Hanya saja, Ernes mengaku belum dapat berkomentar banyak terkait tindakan yang harus diambil oleh Pemkab Malinau terhadap kasus penarikan mahasiswa KKN.
Sebab, pihaknya belum mendengarkan penyampaian dari seluruh pihak yang ada.
“Di sinikan kita harus mendengar penyampaian dari seluruh pihak sekaligus mengumpulkan data. Sehingga kita belum dapat menyimpulkan tindakan apa yang harus diambil,” tambahnya.
Ia mengaku beberapa hari yang lalu telah membetuk tim untuk melakukan pendalaman terkait kasus penarikan KKN yang ditempatkan di Desa Sesua.
Hal itu sesuai dengan arahan Bupati Malinau, Wempi Wellem Mawa yang merupakan permintaaan dari pihak Inspektorat.
“Nantinya dalam waktu dekat, ada pertemuan penyampaian dari hasil pendalaman yang dilakukan. Nah, setelah kita mendengarkan laporannya secara lengkap. Disitu kita dapat mengambil tindakan yang harus diambil oleh pemerintah daerah,” tutupnya. (*/hai)