Banyaknya baliho dan spanduk yang terpasang di Kota Tarakan menimbulkan pemandangan yang kurang sedap di beberapa titik keramaian. Hal tersebut membuat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan beberapa spanduk di beberapa titik keramaian.
Saat dikonfirmasi, Kepala Satpol PP Tarakan Hanip Matiksan menerangkan, saat ini masih banyaknya baliho dan spanduk kedaluwarsa liar tanpa izin terpasang di lokasi yang dilarang dalam Perda Nomor 13 Tahun 2002.
Sejauh ini pihaknya telah menertibkan spanduk yang sudah kedaluwarsa, di antaranya di komplek Stadion Datu Adil, Masjid Baitul Izzah, GTM dan THM.
Banyaknya baliho dan spanduk yang terpasang di Kota Tarakan menimbulkan pemandangan yang kurang sedap di beberapa titik keramaian. Hal tersebut membuat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan beberapa spanduk di beberapa titik keramaian.
Saat dikonfirmasi, Kepala Satpol PP Tarakan Hanip Matiksan menerangkan, saat ini masih banyaknya baliho dan spanduk kedaluwarsa liar tanpa izin terpasang di lokasi yang dilarang dalam Perda Nomor 13 Tahun 2002.
Sejauh ini pihaknya telah menertibkan spanduk yang sudah kedaluwarsa, di antaranya di komplek Stadion Datu Adil, Masjid Baitul Izzah, GTM dan THM.
Menurutnya, pembiaran tersebut termasuk aktivitas mengotori kota dan hal tersebut bisa saja dapat menimbulkan tipiring bagi pelaku.
“Seharusnya pemasang spanduk ini bertanggung jawab untuk melepas spanduk atau balihonya sendiri saat batas waktu sudah habis. Termasuk tempelan iklan di pohon dan tiang listrik itu juga tidak dibenarkan,” ujarnya. (*)