Berkas perkara kecelakaan laut (laut) yang terjadi pada November tahun, diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tarakan, Kamis (7/7). Selain berkas perkara, tersangka yang berinsial MA juga diserahkan oleh penyidik Sat Polair Polres Tarakan. Diketahui dalam perkara tersebut, terdapat tiga korban meninggal dunia.
Kepala Kejaksan Negeri Tarakan Adam Saimima melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tarakan, Harismand mengungkapkan, penyidik Sat Polair Polres Tarakan menyerahkan barang bukti dari korban yaitu jeriken, drum dan uang tunai. Untuk barang bukti dari tersangka, yaitu satu buah speedboat.
“Sekarang kami titipkan di Polair Polres Tarakan, dalam kondisi baik beserta mesinnya,” ujar Harismand.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chrisna Chandra Dewi yang menangani perkara tersebut, langsung menerima berkas, barang bukti dan tersangka dari pihak kepolisian. Dalam perkara tersebut, MA dikenakan dikenakan pasal 338 KUHP subsider Pasal 359 KUHP lebih subsider Pasal 221 ayat 1 ke 2 KUHP.
“Masih satu tersangka dalam perkara ini. Mungkin ada pengembangan lagi, kami masih menunggu dari penyidik,” ucapnya. (*)