Terpidana Korupsi Dana Desa di Malinau, Jalani Hukuman di Lapas Tarakan

- Senin, 4 Juli 2022 | 10:43 WIB
MENGEKSEKUSI: Tim Jaksa Eksekutor Kejari Malinau melakukan eksekusi terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tarakan.
MENGEKSEKUSI: Tim Jaksa Eksekutor Kejari Malinau melakukan eksekusi terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tarakan.

Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Malinau melakukan eksekusi terhadap terpidana kasus korupsi penyalahgunaan dana desa Long Titi yakni RM ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tarakan, Kamis (30/6) kemarin.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda Nomor: 13/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda telah menyatakan bahwa terdakwa mantan Kades Long Titi itu terbukti bersalah.

“RM terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Malimau, Daniel Martua Hutagalung melalui Kasi Inteljab Slamet Riyadi kepada Radar Tarakan. 

Dalam kasus ini, Pengadilan Tindak Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda menjatuhkan hukuman terhadap RM selama 4 tahun penjara. Dengan denda sebesar Rp. 200 juta subsider 1 bulan kurungan.  “Dan menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 349.655.958,” tambah Slamet.

Petugas pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tarakan telah melakukan registrasi dan menerima penyerahan narapidana dari Kejaksaan Negeri Malinau tersebut. Di mana, terpidana dalam keadaan lengkap dan sehat.

“Sehingga saat ini terpidana telah dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tarakan untuk menjalani hukuman sesuai putusan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda,” tutupnya. (*)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X