Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Malinau melakukan eksekusi terhadap terpidana kasus korupsi penyalahgunaan dana desa Long Titi yakni RM ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tarakan, Kamis (30/6) kemarin.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda Nomor: 13/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda telah menyatakan bahwa terdakwa mantan Kades Long Titi itu terbukti bersalah.
“RM terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Malimau, Daniel Martua Hutagalung melalui Kasi Inteljab Slamet Riyadi kepada Radar Tarakan.
Dalam kasus ini, Pengadilan Tindak Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda menjatuhkan hukuman terhadap RM selama 4 tahun penjara. Dengan denda sebesar Rp. 200 juta subsider 1 bulan kurungan. “Dan menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 349.655.958,” tambah Slamet.
Petugas pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tarakan telah melakukan registrasi dan menerima penyerahan narapidana dari Kejaksaan Negeri Malinau tersebut. Di mana, terpidana dalam keadaan lengkap dan sehat.
“Sehingga saat ini terpidana telah dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tarakan untuk menjalani hukuman sesuai putusan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda,” tutupnya. (*)