10 Tahun Diusulkan, Pemekaran Teluk Selimau-Bulungan Masih Terkendala

- Senin, 4 Juli 2022 | 10:42 WIB
BELUM TEREALISASI: Usulan pemekaran Teluk Selimau menjadi desa masih terkendala aturan. (FOTO: PIJAI PASARIJA/RADAR KALTARA)
BELUM TEREALISASI: Usulan pemekaran Teluk Selimau menjadi desa masih terkendala aturan. (FOTO: PIJAI PASARIJA/RADAR KALTARA)

Usulan  pemekaran Teluk Selimau, Kelurahan Tanjung Selor Timur, Kecamatan Tanjung Selor, Bulungan menjadi desa telah diusulkan sejak 10 tahun silam. Namun, hingga saat ini masih terkendala dengan regulasi.

Ketua DPRD Bulungan, Kilat Bilung mengatakan, sebenarnya aspirasi masyarakat terkait pemekaran Teluk Selimau menjadi desa ini sudah disampaikan sejak 2012. “Kebetulan berkas usulan itu saya sendiri yang menyerahkan kepada bupati,” kata Kilat kepada Radar Kaltara, Sabtu (2/7).

Namun, kata dia, karena berbenturan dengan aturan, usulan tersebut tidak dapat terealisasi. “Kalau sesuai aturan kan pemekaran kelurahan itu harus kelurahan. Nah, Telur Selimau ini di dalam kelurahan. Sementara, aspirasi masyarakat ingin Teluk Selimau menjadi desa,” ungkapnya.

Sebenarnya, secara persyaratan Teluk Selimau ini telah memenuhi syarat untuk dimekarkan menjadi desa. Bahkan, jumlah penduduk disini sudah mencapai 1.294 jiwa. “Di sini (Teluk Selimau) ada 6 RT 2 RW. Jadi, sudah terpenuhi,” bebernya.

Kendati demikian, keinginan masyarakat untuk memekarkan Teluk Selimau menjadi desa masih terbentur aturan. Namun, semua itu tergantung kebijakan pemerintah.

“Iya, kalau memang itu prioritas dan ada hal yang menjadi pertimbangan bisa terus didorong untuk dilakukan pemekaran,” sebutnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Bulungan, Ingkong Ala mendorong agar pemekaran Teluk Selimau menjadi desa terus dipersiapkan. Hal ini menjadi bagian upaya untuk mendorong realisasi percepatan Tanjung Selor menjadi kota madya. “Sekarang ini kan masih moratorium. Kalau moratorium itu sudah dicabut. Iya, pasti akan kita prioritaskan,” ungkapnya.

Di Bulungan, kata Ingkong Ala, ada beberapa wilayah yang memenuhi syarat untuk dimekarkan menjadi desa. Namun, sejuah ini masih terbentur aturan yang ada. “Iya, kalau aturannya sudah seperti itu, tidak bisa juga dipaksakan,” pungkasnya. (*/jai/lim)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X