Sebanyak sekolah SMA sederajat dinyatakan kekurangan peserta didik baru atau siswa lulusan SMP. Kepala Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kaltara wilayah Malinau dan KTR, Nurbaya mengatakan, untuk satuan pendidikan SMA sederajat yang ada di Malinau sebanyak 25 sekolah. Dimana, 11 sekolah diantaranya dinyatakan sebagai 3T (sekolah daerah Terdepan,Terpencil dan Tertinggal).
Hal tersebut tertuang dalam SK Gubernur Kaltara Nomor 188.44/K.339/2022 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan Tahun Ajaran 2022/2023.
Dari 11 sekolah 3T yang ada di Malinau tersebut, 6 sekolah diantaranya kekurangan siswa dari peserta didik lulusan SMP sederajat. “Sehingga siswa yang diterima oleh 6 sekolah tersebut tidak mencapai target daya daya tampung sekolah,” kata Nurbaya. (*)