at Reskrim Polres Tarakan melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak 8 Tahun kembali mengungkap perkara pencabulan anak di bawah umur. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (19/6) di Kelurahan Karang Harapan, Kecamatan Tarakan Barat.
Kapolres Tarakan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan Iptu Muhammad Aldi mengatakan, kejadian bermula saat orang tua korban yakni Bunga (bukan nama sebenarnya) memergoki putrinya tersebut sedang dipegang kelaminnya oleh pelaku yakni LL (61) di salah satu rumah kosong.
LL sendiri berprofesi sebagai pedagang es krim. “Orang tua korban mendapati langsung kejadian yang menimpa anaknya di salah satu rumah kosong. Sehingga langsung melaporkan hal tersebut kepada pihak berwajib,”ungkapnya.
“Mendengar hal tersebut, orang tua korban ini curiga dikarenakan korban kerap membeli es krim ke pelaku LL, bahkan pelaku telah ditunggu sejak Sabtu (18/6),”imbuhnya.(*)